JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk menjawab putusan Mahka
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (Foto:Istimewa)
JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk menjawab putusan Mahka