Industri Asuransi

Peraturan tersebut tercatut dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

OJK Lakukan Pengawasan Khusus Terhadap 7 Perusahaan Asuransi
Tujuh perusahaan ini tidak termasuk PT Asuransi Jiwa Prolife yang izinnya telah dicabut pada akhir tahun 2023.