Dana Hibah

Terdakwa Pendeta Hein Arina menitipkan uang Rp5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Sidang Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Saksi Mengaku Mengundurkan Waktu Pemasukan Proposal
Sidang lanjutan terhadap 5 terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado, keterangan saksi menyebutkan mendatangi Sinode GMIM terkait dengan proposal.

Hari Ini, Pendeta Hein Arina CS Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Pendeta Hein Arina bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado.

Hibah Kepada Sinode GMIM Apakah Sesuai Aturan, Pengamat Hukum: Pemberi dan Penerima Wajib Tahu Syarat Formil
Pemberian hibah oleh pemerintah daerah sah-sah saja. Tapi bagaimana jika diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai aturan adalah sebuah pelanggaran.