Homelogo-ta
Sekitar Kita

tidak Terima Uang Sepeser pun, Kawatu - Kepel Divonis 1,8 Tahun

  • Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara, kepada terdakwa, membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti