Homelogo-ta
Sekitar Kita

Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pilkada oleh Petahana, Netralitas KPU dan Bawaslu Minahasa Utara Diragukan

  • Dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh petahana Minahasa Utara tidak membuat KPU dan Bawaslu kewenangannya sesuai aturan yang ada.
Mike

Mike

Author

KPU dan Bawaslu, dua lembaga penyelenggara Pilkada. (Foto: Istimewa. Kolase foto:Mike)
KPU dan Bawaslu, dua lembaga penyelenggara Pilkada. (Foto: Istimewa. Kolase foto:Mike) (Mike)
Mike

Mike

Editor