Homelogo-ta
Sekitar Kita

Penitipan Barang Bukti Uang dalam Perkara Korupsi tidak Menghapus Pidana

  • Barang bukti berupa uang dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang dititipkan tersangka Pendeta Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado, akan menjadi faktor untuk meringankan hukuman.
Mike

Mike

Author

Pengamat hukum Sulawesi Utara sekaligus advokad, Supriyadi Pangellu,SH.,MH. (Foto:Istimewa)
Pengamat hukum Sulawesi Utara sekaligus advokad, Supriyadi Pangellu,SH.,MH. (Foto:Istimewa) (Mike)
Mike

Mike

Editor