Homelogo-ta
Sekitar Kita

Pengembalian PPN 12 Persen: Proses, Syarat, dan Mekanismenya

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Ilustrasi form pajak
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)