Homelogo-ta
Finansial &Teknologi

Nama Dicatut, PTLayanan Keuangan Berbagi DanaRupiah Tegaskan terdatfar di OJK

  • Manado, - PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemilik PT DanaRupiah, tegaskan perusahannya terfadtar di OJK
caption
Pemilik PT DanaRupiah, tegaskan perusahannya terfadtar di OJK (Istimewa)