Homelogo-ta
Sekitar Kita

Mantan-Plt Kumtua dan Ahli BPN Bersaksi di Sidang Penyerobotan di Desa Sea

  • Berdasarkan peraturan Kepres No.32/1979, ayat 4 bunyinya jelas, bahwa tanah tanah eks barat termasuk eks HGU yang ketika sudah habis masa berlakunya tahun '80, yang sudah diduduki oleh rakyat, itu wajib diberikan prioritas kepada rakyat untuk memiliki hak