Homelogo-ta
Sekitar Kita

Mahkamah Konstitusi: Kerja Wartawan Tidak Bisa Digugat

  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesi.
Mike

Mike

Author

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
Redaksi

Redaksi

Editor