Sekitar Kita
BEI Jatuhkan Sanksi kepada 70 Emiten yang Telat Lapor Keuangan
- Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda hingga Rp150 juta kepada puluhan emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Redaksi Daerah
Author

Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. BEI sanksi perusahaan terlambat sampaikan Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2026. (Panji Asmoro/TrenAsia)

Redaksi Daerah
Editor