Sekitar KitaBarang Mewah Dikenai PPN 12 Persen, Simak Kebijakan TerbarunyaMerujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBMRedaksi Daerah AuthorA-A+Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id) Redaksi Daerah Editor