Sekitar Kita

Yakin Tidak Bersalah, Mamalu Cs Minta Kliennya Bebas

  • lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Mengusung prinsip hukum fundamental, "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah", Advokad senior Reinhard Mamalu, SH, MH, Lexi Sasube, SH dan  Maria Makasiar, SH yang merupakan tim advokad BMB alias Bertus, meminta yang mulia majelis hakim Tipikor pengadilan Tipikor Manado, membebaskan kliennya dari semua dakwaan maupun tuntutan JPU dari Kejari Talaud.

Permintaan tersebut disampaikan tim advokad Bertus, dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Pengadilan Tipikor Manado, Senin sore, yang dipimpin oleh Aminudin Dunggio, SH, MH selaku ketua majelis didampingi oleh Thobias Benggian, SH, MH dan Dr. Ibnu Madza, SH, MH, di ruangan Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Manado.

"Hari ini kami tim penasihat hukum terdakwa, sudah mengajukan pembelaan atau pledooi dan sudah bacakan di depan sidang, yang judulnya saja sudah mengacu pada adegium "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah" itu judul pembelaan kami,"kata Mamalu.

Hal itu menurutnya menunjukan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukan dakwaan dan tuntutan JPU  sama sekali, tidak terbukti menurut hukum.

"Karena itu dalam pembelaan kami, ada azas yang mengatakan, bahwa, In criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang artinya dalam perkara pidana bukti-bukti itu harus lebih terang dari cahaya, sementara menurut kami bukti-bukti yang ditunjukan JPU sangat kabur dan tidak jelas, justru kami telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," tegas Mamalu.

Karena menurutnya secara kasat mata, GOR Melonguane sudah ada dan selesai 100 persen, sedangkan JPU mengatakan berdasarkan pernyataan ahli, kerugian Rp3,5 miliar sekian, jadi bangunan yang ada dan megah itu dibangun pakai apa?

"Kita pakai logika juga di situ, itu sudah dimanfaatkan semua, masyarakat dan pemerintah sudah pakai, justru klien kami harus diberikan penghargaan, malah dijebloskan ke penjara, apalagi jaksa pakai metode total lost, itu jika ada salah sedikitpun rugi menyeluruh, padahal saat ini harus pakai metode aktual lost, jadinya aneh," katanya.

Sementara itu, Lexi Sasube, SH, mengatakan, jika memang majelis hakim menilai tidak terbukti pada dakwaan primair dan yang terbukti adalah subsidair atau punya pendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya. 

“Selain itu, kami juga merasa heran, karena saat tim auditor yang dihadirkan jaksa melakukan pemeriksaan tidak didampingi oleh auditor BPK sebagai institusi negara yang berhak mendeclare kerugian negara,”Katanya.

Bertus Boba sendiri dalam pembelaannya, yang dibacakan secara pribadi, mengatakan, bahwa dia sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, bahkan berniat pun tidak. Semua yang dikerjakan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk dana retensi yang baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir, juga munculnya dua item pekerjaan yang sama di waktu yang berbeda, sebab di tahun sebelumnya sudah dianggarkan namun tak terbayar karena anggaran daerah tidak cukup.

"Maka kami masukan lagi di tahun 2018, supaya pekerjaan pihak ketiga bisa dibayarkan, sebab pemerintah daerah berutang pada pihak ketiga, sayangnya meskipun sudah dijelaskan, namun ahli yang dihadirkan JPU yang sudah dijelaskan mengenai hal itu tetap menganggap sebagai pengulangan pekerjaan padahal bukan, juga ada foto-foto bangunan lain yang tidak selesai, dimasukan dan dilampirkan oleh ahli dari kejaksaan sebagai bukti, padahal bukan, sangat saya sesalkan, karena membuat saya terseret sampai ke sini,"katanya.

Selain itu dia juga menyesalkan, akibat hal itu dia tak bisa lagi melaksanakan tugas pelayanan di gereja yang merupakan komitmen pribadinya dengan Tuhan, namun jika memang dia harus menjalani hidupnya seperti itu, maka dia menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yesus Kristus, yang diyakininya akan tetap menolongnya.

Usai pembelaan, JPU mengajukan Replik dan pihak advokad juga mengajukan duplik yang bertetap pada pembelaan.