
Wow, Sinode GMIM Disebut Badan/Lembaga Bentukan Pemerintah oleh Pemkot Manado
- Wow, Sinode GMIM Disebut Badan/Lembaga Bentukan Pemerintah oleh Pemkot ManadoMANADO - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor
Sekitar Kita
MANADO - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 34 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Perwako yang diundangkan dan ditetapkan tanggal 23 November 2021 itu, memuat sejumlah nama badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan sebagai penerima dana hibah dan bantuan sosial dari Pemkot Manado.
Menariknya, dalam Perwako yang ditandatangani Walikota Andrei Angouw dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Micler Lakat itu memuat nama Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai penerima dana hibah yang kemudian disebut sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah.
Pemerhati GMIM Mejkel Lela mengatakan dirinya mendapati ada nama Sinode GMIM yang ditulis dalam Perwako 34 tahun 2021 sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah.
"Ada produk hukum Pemerintah Kota Manado namanya Peraturan Walikota 34 tahun 2021. Didalamnya ada nama Sinode GMIM sebagai penerima dana hibah, tapi anehnya pencantuman Sinode GMIM dalam Perwako itu adalah sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah. Ini yang menurut saya tidak benar," kata Mejkel Lela, kepada media ini, Jumat (30/09/2022).
Lela yang dikenal kritis terhadap GMIM menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan keinginan Pemkot Manado memberikan bantuan hibah, tapi penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah dalam Perwako tersebut tidak dibenarkan.
Menurutnya, penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah sangat jelas dalam pasal 8 huruf f Perwako 34 tahun 2021 tertulis penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu (satu) tahun setelah menerima hibah kecuali badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah seperti: poin 1 KONI, poin 2 KNPI, poin 3 Pramuka dan seterusnya pada poin 17 ditulis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan organisasi bentukan pemerintah lainnya.
Dia kembali menegaskan, penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah dalam Perwako tersebut bertentangan dengan sejarah berdirinya Sinode GMIM pada tanggal 30 September 2021.
"GMIM itu didirikan di Minahasa pada tahun 1934 setelah pisah dari gereja induknya yaitu Indische Kerk yang sekarang menjadi Gereja Protestan di Indonesia atau GPI. Tanggal 30 September 1934, GMIM dinyatakan sebagai gereja mandiri dan tanggal ini diperingati sebagai hari GMIM Bersinode. Hari ini, kita warga GMIM memperingati HUT GMIM Bersinode yang ke-88 tahun," jelas Mejkel Lela.
"Sejak diproklamirkan pada tanggal 30 September 1934, selama 8 tahun pertama Sinode GMIM dipimpin oleh Pendeta Belanda seperti Pendeta Dr E.A.A. De Vreede, kemudian tahun 1945 Sinode GMIM dipimpin Pendeta pribumi yaitu Ds. A.Z.R. Wenas," sambungnya.
Sebagai warga GMIM dan anggota sidi jemaat, Lela mengatakan akan meminta pertanggungjawaban dari Pemkot Manado terhadap penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga bentukan pemerintah dalam Perwako tersebut.
"Perwako tersebut jelas ada, dan sebagai warga GMIM dan anggota sidi jemaat kami akan menuntut pertanggungjawaban dari Pemkot Manado," pungkasnya.
