
Wali Kota Weny Gaib dan DPRD Kotamobagu Dilaporkan Ke Ombudsman
- Dugaan maladministrasi terjadi dalam proses penyusunan dan penetapan APBD 2026 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sekitar Kita
MANADO - Pemerhati hukum, Supriyadi Pangellu,SH.,MH melaporkan Wali Kota Wany Gaib dan DPRD Kota Kotamobagu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.
Supriyadi menduga, Wali Kota Weny Gaib dan DPRD Kotamobagu telah melakukan maladminsitrasi dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 Kota Kotamobagu.
Menurutnya, penyusunan dan penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Setelah dikaji, APBD 2026 ditemui adanya cacat formil dan materiil dalam proses penyusunan dan penetapan Perda 5 Tahun 2026 yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Supriyadi kepada media ini.
Pangellu menyebutkan, Walikota Kotamobagu terlambat mengajukan draf KUA-PPAS kepada DPRD yang seharusnya diajukan paling lambat minggu kedua bulan Juli, tapi pengajuan dilakukan pada Senin 10 November 2026.
Keterlambatan pengajuan KUA-PPAS lanjut Supriyadi berdampak pada pengajuan rancangan perarutan daerah (Ranperda) dan berdasarkan amanat PP 12 Tahun 2019, kepala daerah mengajukan Ranperda APBD kepad pihak DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, termasuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
"Harusnya Ranperda APBD Kotamobagu diajukan pada bulan Oktober tahun 2025, tapi faktanya tidak demikian," terangnya.
Dia menegaskan, PP 12 Tahun 2019 sangat jelas mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui Ranperda tentang ABPD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dan faktanya, persetujuan dilakukan dengan melanggar aturan tersebut.
"Kedatangan ke Ombudsman untuk menilai apakah terjadi maladministrasi dalam pengusunan dan penetapan APBD 2026 atau tidak," ungkapnya.
Supriyadi mengaku, sebelum melapor ke Ombudsman telah menyurat secara resmi kepada Wali Kota Kotamobagu pada 30 Maret 2026, tapi belum ada tanggapan dari pemerintah daerah Kotamobagu.
