Sekitar Kita

Wakili Klien, Mamalu Tolak Eksekusi Eks Corner52

  • Pada prinsipnya kami menolak eksekusi, sebab selaku kuasa hukum dr. Yunike Kambibang, kami sudah melakukan perlawanan hukum
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Advokad Reinhard Mamalu, SH,MH, selaku kuasa hukum Yunike Kabimbang,  menegaskan menolak sita eksekusi yang akan dilakukan PN Manado, terhadap lahan eks corner52 di Sario Tunpaan, Sario.

Penegasan itu disampaikan advokad Reinhard Mamalu, SH,MH, menyusul perlawanan yang mereka lakukan terhadap Novi Poluan selaku terlawan satu dan Long Bawole selaku terlawan dua dan para turut terlawan, dalam sengketa lahan eks corner52. 

"Pada prinsipnya kami menolak eksekusi, sebab selaku kuasa hukum dr. Yunike Kambibang, kami sudah melakukan perlawanan hukum, sudah terdaftar bahkan sudah disidang di PN Manado, pekan lalu," kata Mamalu di PN Manado, Kamis sore.

Dia menjelaskan bahwa klienya dr. Yunike Kabimbang adalah pemegang sertifikat atas lahan eks corner52 Sario, karena itulah maka mereka melakukan perlawanan hukum.

Sebab itu, atas nama klienya  Mamalu mengatakan,  minta kepada pengadilan membatalkan eksekusi di lahan tersebut, sampai ada putusan terhadap perlawanan yang mereka ajukan.

Di sisi lain, Mamalu menyampaikan pendapat hukum mengenai eksekusi, bahwa menurutnya siapa saja berhak berpendapat, namun dia mengatakan seharusnya eksekusi ditangguhkan ketika ada perlawanan hukum yang dilakukan.

"Menurut saya seharusnya pengadilan menangguhkan  eksekusi, karena sudah ada perlawanan yang klien kami lakukan,  harusnya tunggu dulu hasil putusan baru ada eksekusi," katanya.

Mamalu juga menyampaikan pendapat hukumnya, mengenai sita eksekusi, katanya sebaiknya hal itu ditangguhkan  sebab ada  perlawanan hukum yang diajukan, dan dia mencontohkan sita eksekusi di samping kantor gubernur, dimana klienya sudah ajukam eksekusi, tetapi karena gubernur ajukan PK ke MA maka sita eksekusi dibatalkan sambil menunggu putusan terhadap PK yang diajukan.