
UMP Sulut Tahun 2023 Naik 5,24 Persen
- UMP Sulut Tahun 2023 Naik 5,24 PersenMANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 berdasarkan Nomor 560/22.8741/Sekr-DTKDT, resmi diumumkan Gu
Sekitar Kita
MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 berdasarkan Nomor 560/22.8741/Sekr-DTKDT, resmi diumumkan Gubernur Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022).
UMP Sulut 2023 tersebut naik 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000 yang sebelumnya di tahun ini Rp 3.310.723.
“Saya yakin pasti semua mendapatkan lapangan pekerjaan. Kita ikut peraturan pemerintah, pemerintah juga akan kawal,” terang Olly.
Usai Gubernur Olly mengumumkan UMP 2023, dilanjutkan dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 di Halaman Kantor Pos Manado. Sesuai data 292.237 bagi para pekerja yang akan menerima dikhususkan gaji dibawah Rp 3.500.000. Masing-masing mendapat Rp 600.000 dengan total nilai Rp 175.342.200.000.
Gubernur Olly menambahkan agar bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemprov nantinya akan membuka pasar murah khusus para buruh agar bisa membeli kebutuhan pokok. Bahan pokok dapat subsidi,” tutur Olly.
Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Roni Maramis mengungkapkan dalam laporannya dewan pengupahan bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait upah minimum provinsi untuk tahun 2023.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan berbagai pertimbangan dengan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi, dan kondisi kemungkinan terjadinya resesi, pemutusan hubungan kerja. Dalam dinamika yang ada, dewan pengupahan telah mengusulkan UMP 2023 sejak 23 November 2022.
“Dari usulan ini, dewan pengupahan berharap dengan kebijakan gubernur akan memberikan yang terbaik untuk Sulut mempertimbangkan kondisi tenaga kerja, buruh, pengusaha dan sosial politik dan ekonomi, “ tutur Maramis.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kadis Suluy Erni Tumundo menambahkan hari ini 28 November sudah diumumkan UMP.
Dimana dari upah minimum yang ditetapkan telah mengikuti tahapan-tahapan dan peraturan perundang-undangan PP 26 tahun 2021 tentang Pengupahan, sehingga dalam pembahasan dewan pengupahan ditetapkan diusulkan naik 5,24 persen dan telah disepakati dewan pengupahan, serikat pekerja buruh.
"Disnaker akan mengawal dan mengawasi UMP ini. Kami himbau kepada badan usaha menengah besar, wajib mengikuti aturan yang ada. Tentu ada saksi administrasi, sanksi pidana bagi yang tidak sanggup mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tandasnya. (Mike)
