Komunitas Manado

Tuntut Keadilan Eks Karyawan MRS Gugat Perusahaan

  • Kami datang menuntut keadilan, karena kami tidak mendapatkan hak kami sebagai pekerja, mulai dari uang lembur, cuti melahirkan, cuti haid bagi karyawan perempuan
Komunitas Manado
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Menuntut keadilan dan hak-hak mereka yang diabaikan perusahaan, 21 mantan karyawan CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) menggugat perusahaan tersebut ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di PN Manado, dan telah memasuki agenda pembuktian.

Dalam sidang yang digelar Kamis sore dipimpin Bernadus Papendang, SH yang didampingi Sarinah Bakari, SH, para pengguat yang diwakili oleh tim advokatnya, Reinhard Mamalu, SH, MH, menghadirkan mantan manajer sebagai saksi untuk membuktikan dalil mereka.

Saksi dalam keterangannya mengatakan, para karyawan yang dipecat itu karena mereka membentuk serikat pekerja, dan dituduh oleh perusahaan mencuri logo perusahaan, padahal hanya mengambil gambar untuk dibuatkan logo dalam serikat pekerja di tempat mereka bekerja.

Bahkan menurut saksi, para karyawan dilaporkan ke polisi di Polres Bitung, sehingga mereka harus datang ke kantor polisi memberikan keterangan setelah itu mereka dipecat dan nasibnya tidak jelas. Dia juga menyebutkan, tidak mendapatkan hak uang lembur dan cuti, serta hak-hak lainnya sebagai pekerja.

Setelah persidangan berakhir, para penggugat didampingi tim advokatnya, Rein Mamalu, SH, MH, Hirowas, SH, MH dan Didi Kolengan, SH, memberikan pernyataan kepada media, bahwa mereka mengalami ketidakadilan, sebab dipecat karena membentuk serikat pekerja, dan banyak hal lainnya.

"Kami datang menuntut keadilan, karena kami tidak mendapatkan hak kami sebagai pekerja, mulai dari uang lembur, cuti melahirkan, cuti haid bagi karyawan perempuan, serta hak lainnya," kata Desty Lahengko, penggugat 1 dalam perkara itu.

Karena itu Desty mengatakan, mereka 21 orang datang menggugat untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja, sebab selain upah yang dibawah UMP, merekapun dipecat karena membentuk serikat pekerja serta bekerja di hari libur tanpa upah lembur.

Bersama kawan-kawannya Desty berharap mendapatkan keadilan di PHI Manado, agar apa yang menjadi hak mereka bisa didapatkan.