
Tipikor Ruang, Saleh Kejar Selisih Dana 3 Miliar Bank Mandiri
- Akbar Saleh terus mengejar selisih jumlah, dan bertanya dimana serta diapakan dana yang berjumlah sekitar tiga miliar
Sekitar Kita
Manado - Sidang perkara dugaan Tipikor DSP Gunung Ruang, yang melibatkan mantan penjabat Bupati Sitaro, JO, mantan Sekda DK, mantan Kalakhar BPBD JS dan pihak ketiga DT makin menarik karena berbagai fakta persidangan muncul, setelah tim penuntut umum maupun advokat berusaha membuktikan kebenaran versi masing-masing, seperti dalam sidang Rabu siang sampai malam di pengadilan Tipikor yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH, MH.
Tim penuntut umum yang dipimpin oleh Novel Thaher, SH, MH, yang menghadirkan lima saksi dari bank Mandiri, baik pejabat maupun mantan customer service, berusaha membuktikan kebenaran dari pihak mereka, demikian juga dengan tim Advokat dari empat terdakwa, terutama dari pihak JO yang dipimpin advokat senior, Hanafi Saleh, SH dan Putra Akbar Saleh, SH, MH, serta Michael Jacobus, SH, MH yang mewakili klienya DK serta tim advokat dua terdakwa lainnya berusaha membuktikan kebenaran principalnya.
Dari enam saksi yahg dihadirkan pihak JPU, lima diantaranya hadir secara langsung di ruang sidan, sedangkan mantan kepala bank mandiri cabang Sudirman, Maharani Tepi, hanya memberikan kesaksian secara virtual, sebab sedang berada di Makassar dimana dia bertugas saat ini.
Keempat saksi yang dihadirkan masing-masing mantan kepala area Manado, Wirabuana Kusuma, kemudian Poster Simbolon, Maharani Tepi, Mona Tuju, Maharani Tepi, Agnes Natalia, dan Yulia Amongele, memberikan keterangan mengenai peran Bank mandiri dalam penyaluran dana stimulan bagi 1.950 korban bencana letusan Gunung Ruang, yang menyeret empat petinggi dan satu pihak ketiga menjadi terdakwa, hadir memberikan keterangan mengenai peran mereka dalam bencana tersebut.
Dalam persidangan keenam saksi semuanya mengatakan, bahwa mereka tidak punya hubungan dengan BNPB, namun akhirnya Ketika Hanafi Saleh dan Putra Akbar Saleh, bertanya untuk memastikan, terurailah hubungan kerja sama BNPB dan Bank Mandiri, mulai dari pusat sampai ke Pemda Sitaro dalam hal ini BPBD dan Bank Mandiri cabang Sudirman.
Saksi Maharani Tepi yang merupakan nmantan Kacab Mandiri Sudirman, ketika ditanyai mengatakan, bahwa dia dihubungi mandiri pusat untuk berkoordinasi dengan BPBD provinsi dan Kabupaten Sitaro. untuk menyalurkan dana bantuan bagi ribuan korban bencana akibat letusan Gunung Ruang, di Pulau Ruang, Tagulandang Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara.
Dari keterangan keenam saksi, diketahui bahwa bank mandiri memgalami keterlambatan dalam membuka rekening karena data-data para penerima banyak yang tak lengkap sehingga harus berkali-kali bolak-balik ke Tagulandang dan Siau untuk memvalidasi data penerima dengan dinas kependudukan dan catatan sipil sebab ada yang hanya memberikan nama dan NIK dan dokumen pendukung lainnya tidak ada, sehingga menjadi lama.
Kemudian para saksi juga mengatakan, bahwa mereka menerima kuasa dari para penerima bantuan dana stimulant, untuk menyalurkan dan menarik Kembali dana dari rekening penerima dengan dasar surat kuasa yang ditandatangni, untuk dikembalikan ke kas BPBD, juga para saksi tidak bisa memastikan bahwa dana stimulan berasal dari BNPB pusat, dan tak tahu kapan masuk ke rekeneing BPBD sebab hanya melalui virtual account, namun akhirnya mengakui kalau dana itu berasal dari BNPB.
Situasi memanas Ketika tim advokat mulai bertanya, yang dimulai oleh Hanafi Saleh, yang mempertanyakan apakah para saksi kenal dengan Joi Oroh dan pernah bertemu, semuanya mengaku tidak kenal dan tak pernah bertemu, namun pada akhirnya saksi satu yang merupakan mantan kepala area Manado, mengiyakan pernah bertemu sebelum adanya kerja sama apalagi Ketika Saleh menunjukan bukti foto dimana mereka bertemu dengan Oroh.
Kemudian mengenai dana yang disalurkan tim advokat menemukan adanya selisih berdasarkan data dan laporan yang dipegang sekitar satu sampai tiga miliar dan dikejar kemana dan dimana saja posisi dana itu, yang membuat saksi Maharani kelimpungan menjawab dan sidang terpaksa diskors, sampai dua kali pertama untuk memperbaiki tolls yang dipakai dalam sidang yang menggunakan sistem daring itu, dan untuk memberikan kesempatan bagi saksi mengumpulkan Kembali berkas di tanganya.
Ketika sidang dibuka kembali, Akbar Saleh terus mengejar selisih jumlah, dan bertanya dimana serta diapakan dana yang berjumlah sekitar tiga miliar itu, sebab dalam laporan yang dibuat dan ditandatangani oleh Maharani, pada April 2026 dana tersalur sudah sekitar Rp 28 miliar, kemudian pada Juni yang dilaporkan Juli 2026, dilaporkan sudah tersalur sekitar Rp 29 miliar, lalu ada dana yang terblokir di rekening BPBD sebesar Rp 150 juta , namun ada juga dana 10 persen dari Rp 35.715.000.000 yang dianggarkan oleh BNPB untuk bencana Gunung Ruang.
Hal tersebut membuat saksi harus mengubah kesaksiannya dari yang awalanya mengatakan bahwa dana sudah disalurkan dan ada yang tersisa blokir di rekening BPBD Rp 150 juta menjadi bahwa laporan itu dibuat dengan bantuan sejumlah bank mandiri cabang lainnya, yang menyalurkan bantuan, dan belum melaporkan jumlah yang ada di rekening BPBD. Namun Akbar Saleh tetap mengejar dan mendesak agar Maharani menjelaskan kenapa ada selisih dan kenapa tidak dilaporkan dana di BPBD padahal sudah dibuat laporan yang menjadi pegangan JPU maupun advokat.
Dalam keterangan lainnya, para saksi menegaskan mereka sama sekali tak menerima keuntungan apapun secara finansial sebab justru mereka yang keluar uang untuk penyaluran dana bolak balik Manado Tagulandang, pengamanan dan biaya lembur, namun dengan semangat membangun negeri dan menyejahterakan rakayt mereka menerima tugas yang tak memberikan keuntungan sama sekali itu.
Sementara advokat Hanafi Saleh, SH menuntut agar penuntut umum menghadirkan wakil bupati untuk bersaksi, sebab dia dianggap paling mengetahui mengenai hal itu, agar supaya semua perkara itu berjalan terang benderang dan kebenaran bisa terungkap.
