Sekitar Kita

Tipikor GOR Talaud, Mamalu-Sasube Tegaskan Fokus Pokok Perkara

  • Semua item pekerjaan sebagai PPK di Dispora Talaud itu, sudah proporsional dan profesional dan berintegritas
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Penasihat hukum (PH) BMB, terdakwa dugaan Tipikor pembangunan GOR Talaud, Reinhard Mamalu, SH,MH dan Alexi Sasube, SH, menegaskan akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya, tidak melakukan yang didakwakan dan  tidak mengajukan eksepsi, sebab fokus pada pokok perkara, untuk membela terdakwa yang terseret dalam dugaan Tipikor di Dispora Talaud, tahun 2017.

"Jadi dakwaan sudah dibaca, dan dalam pandangan kami sebagai penasihat hukum, sangat lemah dan sumir, karena berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat kabupaten Talaud, proyek 2017, tidak ada temuan," kata  ketua tim PH, Reinhard Mamalu, SH,MH, kepada media usai sidang, bersama Alexi Sasube.

Mamalu menjelaskan bahwa klien mereka, BMB saat menjalankan tugas pada 2017 sebagai PPK semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, proporsional dan profesional.

"Semua item pekerjaan sebagai PPK di Dispora Talaud itu, sudah proporsional dan profesional dan berintegritas," katanya.

Sebab itu pihaknya menyurat pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, dan dijawab secara tertulis bahwa dia dalam pekerjaan pembangunan GOR RI Kabupaten Kepulauan Talaud, semuanya baik dan tidak ada temuan.

"Surat itu akan dijadikan sebagai salah bukti dalam pembuktian dan pembelaan klien kami," tegas Mamalu.

Sementara Alexi Sasube, SH, menegaskan bahwa mereka dalam sidang kedua, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, karena mereka fokus pada pokok perkara nanti.

"Kami tidak lagi fokus pada keberatan, dan hanya pada pokok perkara saja, jadi kalau bicara pokok berarti pada pembuktian dan lainya," kata Sasube.

Sebab menurutnya, nanti akan dibuktikan dalam persidangan dan pemeriksaan serta pembuktian untuk membela klien mereka.