
Tim Advokat Bowo Lakukan Perlawanan Terhadap Dakwaan
- argumentasinya salah, dan tidak adil bagi klien kami,
Sekitar Kita
Manado - Terdakwa perkara Tipikor dalam pengadaan incinerator di pemerintah kota Manado, P alias Bowo, melakukan perlawanan (eksepsi) melalui tim advokat, yang dibaca melalui tim advokatnya yang dipimpin Dr. Jan Maringka, SH, MH, dalam sidang yang dipimpin Felix Wuisan, SH,MH, didampingi Aminudin Dunggio, SH, MH dan Dr. Muhamad Ibnu Mazjah, SH,MH, Rabu siang di Pengadilan Tipikor Manado.
Dr. Jan Maringka, SH, MH, bersama timnya, Julius Caesar, SH, MH, Christian Patrichio, SH,MH, Abdul Rohman,SH, Chrizta Quintri Karamoy, SH, dan Ruth S. Butar Butar, SH berganti-gantian membaca eksepsi yang disusun, yang pada intinya menolak dakwaan penuntut umum, baik primair dan subsidair.

Maringka mengatakan bahwa penuntut umum dalam dakwaan telah menguraikan waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a,c,d UU 1/2023 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, maupun subsider, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a,c,d UU 1/2023 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakannya sekitar Mei 2019 sampai Desember 2019 atau kurun waktu antara Mei 2019 sanpai Desember 2919 bahwa terkait Tempus Delicti terhadap terdakwa menggunakan rentang waktu "Mei 2019 sampai Desember 2019" merupakan pemengalan fakta hal yang tidak logis dan tidak masuk akal, karena hal tesebut justru menunjukkan fakta pada saat itu
terdakwa justru dirugikan karena Incinerator yang telah dipesan oleh rekanan, telah di kirimkan, dipasang, diuji coba dan belum dilakukan pembayaran oleh rekanan kepada terdakwa.
Namun faktanya pada 13 Februari 2020 baru terjadi pembayaran ketiga setelah berbagai somasi dilakukan, yang kemudian dilanjutkan dengan peresmian penggunaan incenerator tersebut pada 14 Februari 2020, oleh
Wali kota Manado pada saat itu (God Bless Vicky Lumentut) dan terdakwa belum juga mendapatkan pelunasan dari rekanan (PT. Atakara Naratama Mitra dan CV. Jaya Sakti) walaupun diketahui kemudian hari keduanya telah mendapatkan pelunasan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado.
Bahkan katanya mereka untuk mendapatkan pembayaran atas incinerator yang diproduksi klienya sudah melakukan berbagai langkah, somasi ke pemerintah sampai menemui wali kota, namun tidak ada pelunasan pembayaran sampai saat ini.
Kepada para pekerja media, usai sidang dia mengatakan, jika asumsi telah terjadi total lost, logikanya pihaknya tidak mengerti apa yang dibangun jaksa itu, jika antara kadisl LH dan rekanan ada korupsi , karena uang sudah dicairkan tidak dibayar atau diteruskan.

Dia mengatakan klien mereka berbeda, sebab dia yang mengirimkam kemudian memasang sudah diuji coba bahkan diresmikan wali kota kala itu, artinya barang itu secara faktual sudah diterima dan digunakan wali kota, namun karena tidak terjadi pelunasan, P Alias Bowo, melakukan pengamanan barang tersebut dengan menggembok, itu upayanya agar barangbarang itu tetap utuh, bukan berarti tortal lost.
"Itu juga argumentasinya salah, dan tidak adil bagi klien kami, yang kami berharap pengadilan mampu menjadi sarana mencari kebenaran dan kedilan atas apa yang terjadi pada klien kami," katanya.
