
Terima Praperadilan Lasut, Hakim Batalkan Penetapan Tsk GM It Centre
- Memutuskan menerima permohonan praperadilan sebagian, menyatakan tidak sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya, penetepan tersangka kepada pemohon,
Sekitar Kita
Manado - Hakim tunggal PN Manado, Edwin Rizki Marentek, SH, MH, memutuskan menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh GM It Centre, Victor Johan Lasut atas penetapan tersangka (Tsk) yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, melalui kuasa hukumnya, Advokat Handri Poae, SH, MH, Suwempry Suoth, SH, Geyser Mangeronkonda, SH, Adeotatus Popa, SH, Garry Tamawiwi, SH, Ansel Lumendek, SH dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Jumat sore.
"Memutuskan menerima permohonan praperadilan sebagian, menyatakan tidak sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya, penetepan tersangka kepada pemohon, dan mengembalikan martabat pemohon sebagaimana sebelumnya dan membebankan biaya perkara sebesar nihil,"kata Edwin Marentek, dalam amar putusan yang baru dibacanya, dalam sidang yang dihadiri pemohon bersama kuasa hukumnya, Suwempry Suoth, SH, dan pengunjung sidang yang semuanya adalah karyawan It Centre, dipimpin Presdir It Centre, Jimmy Asiku.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Edwin Marentek, menyatakan bahwa dalam melakukan tindakan pengambilan sampel, penyidik memang sudah melakukan pelampauan kewenangan, dan bahwa ada banyak ketidaksesuaian tanggal dalam bukti-bukti yang dimasukan oleh termohon dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Manado, melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, hakim juga sependapat dengan ahli Taufik Rachman, SH, LLM, PhD, yang memberikan pendapatnya mengenai penetapan tersangka di akhir penyidikan dan bukan diawal.

Dengan banyak pertimbangan hukum yang berisikan fakta hukum yang muncul selama proses persidangan, maka hakim tunggal kemudian menyatakan, bahwa penetapan tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Usia sidang advokat Suwempry Suoth, SH, bersama Victor Lasut, menyampaikan rasa syukurnya, dan menegaskan bahwa putusan yang diberikan hakim tunggal Edwin Marentek, bukanlah soal siapa yang menang dan kalah, tetapi adalah meluruskan semua sesuai dengan aturan.
"Kita sudah mendengar putusan praperadilan kita tadi yah, kami sebagai pemohon tetap menghormati kerja-kerja teman-teman penyidik, namun yang kami lakukan ini semata-mata adalah untuk pengujian atas prosedural yang berkaitan erat dengan hukum acara pidana,"kata Advokat Suwempry Suoth, SH.

Intinya kata dia, adalah penetapan Victor Lasut selaku GM IT Centre sebagai tersangka dibatalkan demi hukum dan dianggap cacat prosedural, dan itu yang harus diingat, dan itu adalah wujud dari pada Integrated Criminal Justice System, due process of law.
Dia mengatakan, mereka sama-sama menghargai dan menghormati apa yang sudah dilakukan teman-teman penyidik dalam hal ini, adalah termohon dan mengingatkan ada tiga prinsip yang harus diingat dalam hukum acara pidana, yakni asas aturan, kejelasan aturan dan ketaatan tentang aturan tersebut.
"Kami beryukur apa yang diputuskan hakim itu, karena merupakan keinginan kami,"tegasnya.
Sementara Victor Lasut mengatakan, senang dengan putusan itu dan berterima kasih pada media yang membantu mengawal proses peradilan, dan bukan cari salah dan benar, tetapi meluruskan saja prosesnya sehingga sesuai dengan aturan.
