Sekitar Kita

Terima Kuasa Penuh, Paparang Bela Kepentingan Hukum Mantan Wawali KK

  • Saya menerima kuasa penuh secara resmi, untuk mewakili klien menghadapi masalah hukum
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Advokat kondang, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menerima surat kuasa penuh dari mantan wakil wali (wawali) kota Kotamobagu (KK) Nayodo Koerniawan, untuk menangani perkara hukum yang sedang dihadapinya saat ini.

"Saya menerima kuasa penuh secara resmi, untuk mewakili klien menghadapi masalah hukum termasuk membela kepentingan hukumnya, dari penyidk sampai ke pengadilan," kata Paparang kepada media ini, melalui aplikasi hijau, Rabu sore.

Advokat yang juga pakar hukum pidana yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta ini, mengatakan, dalam surat kuasa yang ditandatangani secara elektronik oleh Nayodo itu, menyebutkan secara jelas, kuasa khusus seperti apa saja yang bisa dilakukannya untuk membela kepentingan hukumnya kliennya tersebut.

Kuasa itu, katanya, adalah mengajukan permohonan kepada penyidik direktorat resere kriminal umum Polda Sulut, agar tidak melakukan upaya hukum paksa berupa penahanan kepada Nayodo Koerniawan sebagai pemberi kuasa hukum kepadanya, dan atau mengajukan penangguhan penahanan, serta upaya hukum lainnya termsauk mengajukan praperadilan, baik lisan maupun tertulis.

Kuasa khusus yang diberikan itu juga seperti berbicara dengan Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Paminal Polri,  Kapolda Sulut, Wakapolda Sulut, Irwasum Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Kabid Porpoam dan Kabid Binkum Polda Sulut, Kompolnas RI, Menteri Hak Asai Manusia dan jajarannya, Ketua Komnas HAM RI, Ketua DPR-RI, para Wakil ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, para anggota komisi III DPR-RI, dan atau pejabat manapun di negara RI yang mempunyai kewenangan sah atas  hal tersebut, jelasnya.

"Dalam artian, bahwa kami dapat melakukan dan memperguakan seluruh upaya hukum  yang disiapkan sebagai sarana yang diperkenankan oleh undang-undang dan untuk kepentingan pembelaan hukum sepenuhnya dari pemberi kuasa yakni Pak Nayodo Koerniawan," tegas Paparang.

Paparang menegaskan, akan melakukan semua kuasa yang diberikan kepadanya untuk membela kepentingan hukum kliennya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.