Sekitar Kita

Terdakwa MM Sakit, PH akan Laporkan Saksi dan Pelapor Beri Keterangan Palsu

  • Setan kepala tujuh sekalipun kami tidak takut, kami mau diintimidasi, tidak takut
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado -  Persidangan perkara pidana penyerobotan dan pemalsuan yang didakwakan kepada, MM alias Eta, masih di tahap pembuktian jaksa, namun sidangnya langsung ditunda, sebab Eta dalam keadaan sakit.

"Saudara terdakwa bagaimana? Apakah sedang sakit? Saya sakit yang mulia," kata Eta menyahuti hakim ketua, Yance Patiran, SH, MH, di ruang sidang, Senin petang.

Mendengarkan jawaban terdakwa, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang, karena katanya, sesuai dengan kitab acara, tidak dibolehkan menyidangkan seseorang yang sakit, sebab jika terjadi sesuatu, maka majelis hakim yang disalahkan.

Hakim lalu menyilakan terdakwa untuk berobat dulu, jika sudah sembuh, maka dibolehkan ikut sidang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Dr. Santarawan Papaparang, SH, MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, MH, serta tim seperti Marcsano Wowor, SH, dan Renaldy Muhammad, SH, lalu memberikan pernyataan pers kepada media yang menunggu persidangan.

"Kami sudah menunggu dari pagi, dan sudah sangat siap, hadiri sidang klien kami, prinsipnya dia sakit hari ini," kata Santrawan Paparang 
Penasihat hukum terdakwa Eta, kepada media.

Paparang kemudian mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas, pada Selasa ini untuk mengajukan laporan terhadap para saksi, dengan dasar diduga kuat memberikan keterangan palsu, yang kedua, akan membuat laporan terhadap pelapor dalam perkara ini.

"Akan melapor tindak pidana diduga melanggar pasal 31 UU 18 tahun 2003 tentang advokad, sudah bertindak pelapor Rudi Gunawa seolah-olah sebagai advokad, penerima kuasa dan di dalam surat kuasa itu, sama sekali tidak pernah ada nama klien kami MM, sebagai terlapor,  itu tidak bisa, karena itu adalah surat kuasa hukum, oleh karena itu, ancamannya dalam UU Advokad, ancamannya lima tahun penjara," katanya.

Dia mengatakan, mereka keseriusannya untuk mengatasi hal itu, tidak takut sama sekali dengan siapa yang dihadapi, mau kaya ataupun tidak takut sama sekali, pakai prinsip perang, mau damai siap perang, jadi mereka mau perang dalam perkara tersebut demi membela klien.

Sementara Hanafi Saleh, SH, MH, menegakan, apa yang disampaikan Paparang adalah sikap tim penasihat hukum, mereka sama sekali tidak pernah dengan siapapun.

"Setan kepala tujuh sekalipun kami tidak takut, kami mau diintimidasi, tidak takut, kami sudah menerima informasi ada yang mengintimidasi, kami tidak takut, setan kepala tujuhpun kami tidak takut, catata itu," tegas Hanafi Saleh.