
Tak Terima Sesen-pun, Bupati CIK Tetap Didakwa Berlapis
- semua orang sudah mendengarkan bahwa tidak ada satu sen pun uang yang masuk atau mengalir ke rekeningnya
Sekitar Kita
Manado - Tidak disebutkan menerima uang sepeserpun, dalam perkara dugaan Tipikor dana stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang, Tagulandang, Sitaro, Bupati Sitaro Nonaktif, CIK, tetap menjadi pesakitan dan didakwa dengan dakwaan berlapis dari tim JPU Kejari Sitaro, yang dipimpin Zeno Wahyu Sugiyanto, SH, dalam sidang di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Manado, Selasa siang.
Ketiga dakwaan yang menjerat Bupati CIK adalah primair, bahwa pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau pasal 603 jo pasal 618 UU nomor 1/2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 20 huruf a,c,d UU 1/2023.
Kemudian Subsidair pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/199 tentang pemberantasan Tipikor, atau pasal 603 jo pasal 618 UU 1/2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana ubah UU RI nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 20 huruf a,c,d KUHP dan lebih subsidair
Pasal 3 UU 20/2001 perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 604 Jo pasal 618 KUHP jo pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah RUU RI 20/2001 pemberantasan Tipikor pasal 20 a,c,d UU 1/2023.

CIK didampingi tim advokatnya, Maykel Jacobus, SH, MH, mengatakan, dia yakin Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi dia. Sebab semua orang sudah mendengarkan bahwa tidak ada satu sen pun uang yang masuk atau mengalir ke rekeningnya, dan dia memastikan bahwa semua rakyatnya menerima apa yang menjadi hak mereka, dan tidak dirugikan.
"Tetapi jika karena memberikan apa yang menjadi hak rakyat, maka saya dipenjara, saya rela. Saya yakin bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu mendatangkan kebaikan bagi saya, saya mohon masyarakat tetap tenang dan dukung saya dalam doa,"kata CIK sebelum dibawa ke mobil tahanan dan diantarkan kembali ke Rutan Manado.
Ketua tim advokatnya, Maykel Jacobus, SH, MH menegaskan bahwa sesuai dengan dakwaan JPU yang cermat, tidak ada satu rupiah pun yang masuk atau mengalir ke rekening bupati maupun empat terdakwa lainnya, kecuali pengusaha yang sudah menyalurkan bantuan itu, jadi pihaknya berterima kasih pada JPU.
Jacobus juga mengatakan, bahwa kasus ini terlalu prematur, karena Juklak dan Juknis, menyatakan bahwa penyaluran dilakukan masa transisi darurat kepemulihan, berdasarkan SK Bupati 267 tahun 2025, dan itu jelas skali masa darurat kepemulihan berakhir 24 Maret 2026, tetapi masa penyaluran masih berjalan, 24 Oktober 2025 Termin pertama baru selesai, tetapi 24 November 2025 perkara ini sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada indikasi pidana.

Apalagi kata Jacobus, laporan hasil audit yang disebut-sebut sebagai hasil dari pemeriksaan BPKP ternyata dilakukan Kejaksaan sendiri, dan yang dikualifisir sebagai Tipikor dengan metode menjumlahkan seluruh pembayaran kepada penreima kategori rusak ringan dan sedang yang tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dikurangkan dana penerimaan yang terblokir ringan dan sedang.
"Artinya, kualifisir kerugian adalah apa yang diberikan kepada masyarakat yang belum lengkap pertanggungjawabannya secara administratif, harusnya ini administratif saja, ingat bukan tidak dipretanggungjawabkan tetapi belum dipertanggungjawabkan," tegas Jacobus.
