
Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Mantan, Facy Koyongsow Bebas
- bahwa terdakwa sering dikurung dan dikunci-kunci memang benar-benar terjadi
Sekitar Kita
Manado - Majelis hakim PN Manado, membebaskan Facy Koyongsow, dari dakwaan dan tuntutan JPU karena tidak terbukti mencemarkan nama baik mantan suaminya, secara elektronik, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata, PN Manado, Senin sore.
Yang mulia majelis hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, SH, MH, didampingi Philip Pangalila, SH, MH dan Muswandar, SH, MH dalam amar putusannya, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, serta semua alat bukti, tidak ada yang menunjukan bahwa Facy dengan sengaja mencemarkan nama baik, mantan suaminya.
"Menimbang bahwa itu bukan pencemaran nama baik atau tuduhan palsu, bahwa terdakwa sering dikurung dan dikunci-kunci memang benar-benar terjadi, menimbang bahwa tidak ada niat atau mens rea terdakwa, untuk menyerang kehormatan, melainkan hanya menceritakan, juga diunggah di akun MP bukan Facy, sehingga dia harus dibebaskan," kata Iriyanto Tiranda, saat membacakan amar putusannya, didepan sidang yang dihadiri JPU Andi Fika Saleh, SH, MH, dari Kejari Manado, dan tim advokad, Citra Tangkudung, SH, dan Arman Manoppo, SH serta para pengunjung sidang.
Karena itu, Tiranda mengatakan, menimbang karena Facy dibebaskan, maka harkat, martabat dan nama baiknya, harus dikembalikan kepadanya, sebab dia tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Menanggapi vonis bebas itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan Facy dan tim advokadnya mengatakan pada dasarnya menerima putusan tersebut.
Citra Tangkudung, SH, didampingi Arman Manoppo, SH sebagai tim advokad Facy, mengatakan, mereka sangat bersyukur pada Tuhan atas vonis bebas itu, dan atas perjuangan panjang selama dua tahun, dan akhirnya mendapatkan keadilan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas itu dan juga terima kasih kepada JPU atas tuntutan bebas itu, pastinya putusan hari ini kami harapkan bisa menjadi preseden bagi korban perempuan yang berani bersuara dan mendapatkan keadilan, dan harapkan menjadi contoh bagi semua dan kemenangan ini adalah bagi korban perempuan,"katanya.
Sementara ayah dan ibu Facy, Tommy Koyongsow dan Agnes Poluan, yang setia mendampingi putrinya menjalani proses hukum itu, mengatakan, senang dengan keputusan bebas itu, dan mengatakan, bahwa tidak ada yang salah dengan kesaksian yang dia sampaikan, saat bersaksi waktu lalu dalam sidang Facy.
"Nyanda salah toh, waktu ini depe orang tua ini basaksi, kita ba bilang satu taong stengah ada kaweng cuma tiga kali taruhlah lima kali, Facy pulang baku dapa, natal taoang baru nyanda pernah datang pegang tangang dengan orang tua, serta baku bale lewat restorative justice, nyanda pernah pulang sama skali,"kata Tommy Koyongsow, ayahanda Facy, dalam dialeg Manado, di luar ruang sidang.
Tommy mengatakan, Facy baru bisa pulang setelah dibebaskan polisi dari polresta Manado, ketika ayahnya melaporkan adanya penyekapan lewat call centre 112, yang diteruskan ke polisi dari Pemkot Manado, itupun sempat ribut-ribut dulu baru dia bisa dibebaskan.
