
Soal Waktu Pembacaan Duplik, Paparang-Hanafi Ancam Walk Out dan Lapor MA
- jika permohonan waktu untuk membacakan duplik, pada Senin pekan depan, ditolak ketua majelis hakim maka mereka akan walk out dari sidang dan membuat laporan keberatan ke MA.
Sekitar Kita
Manado - Tim penasihat hukum (PH), MM alias Etha, terdakwa tindak pidana penyerobotan, Dr. Santrawan Paparang, SH,MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, menegaskan jika permohonan waktu untuk membacakan duplik, pada Senin pekan depan, ditolak ketua majelis hakim maka mereka akan walk out dari sidang dan membuat laporan keberatan ke MA.
"Dengan segala hormat, yang mulia ketua majelis hakim, Kami minta diberikan waktu sampai Senin pekan depan, untuk membacakan duplikat atas replik yang diajukan penuntut umum, jika tidak, maka kami akan walk out dan mengajukan. Keberatan hukum," kata Paparang, dalam sidang g dipimpin. Yance Patiran, SH,MH, didampingi Philip Pangalila, SH,MH, dan Edwin Marentek, SH,MH selaku anggota.
Namun ketua majelis menolak, dengan alasan perkara itu, sudah mau hampir lima bulan, sehingga harus diselesaikan dengan segera, selain itu dia akan segera pindah ke Mataram, sehingga tak boleh lagi ditunda.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Paparang, yang mengingatkan bahwa, berdasarkan catatan yang ada pada mereka, perkara tersebut masuk di pengadilan Manado pada Agustus 2025 jadi jika dihitung-hitung baru masuk 4 bulan artinya belum melewati batas waktu yang ditetapkan, jadi jika memang Ketua Majelis hakim akan segera pindah maka bisa mengundurkan diri dan menyerahkan tanggung jawab kepada anggota Majelis yang lainnya dan hal tersebut diatur dengan jelas dalam surat edaran MA Nomor 1 tahun 2003 poin 4.
"SEMA Nomor 1 tahun 2003 poin 4 itu jelas mengatur tentang hal tersebut dimana hakim diberikan kesempatan 3 bulan untuk menyelesaikan perkara, tetapi jika memang tidak bisa maka kami menyilakan ketua majelis hakim untuk mundur dari perkara tersebut dan menyerahkannya kepada hakim yang lain," kata Paparang.
Dia mengatakan dalam hati dan jiwa mereka tidak pernah terbersit untuk.melakukan contemp of court, jadi jika keinginan mereka tidak dipenuhi maka akan melapor ke ketua MA melalui ketua PN dan ketua pengadilan tinggi.
Demikian juga Hanafi Saleh, SH, mengatakan bahwa jika memang Ketua Majelis mau pindah, maka tidak menjadi halangan bagi pihaknya untuk mengajukan protes snap mereka tetap akan mengajukan pembelaan karena masih ada banyak hal-hal yang akan mereka ajukan dalam pembelaannya.
"Dengan dengan segala hormat jika karena Ketua Majelis akan pindah maka kiranya tidak menjadi halangan bagi kami untuk mengajukan protes karena kami tetap akan mengajukan upaya pembelaan sebab masih banyak hal-hal yang akan kami ajukan apalagi Ketua Majelis juga sudah mengundurkan diri dari perkara yang lain," katanya.
Hanafi mengingatkan sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2003, Ketua Majelis akan pindah ke Mataram dan mereka tidak diberi kesempatan mengajukan duplik maka dipastikan akan mewujudkan keberatan hukum.
" Dengan segala hormat, dari lubuk hati kami yang paling dalam dengan suka segala ketulusan, kepada yang mulia ketua majelis hakim yang telah menangani perkara ini sejak awal, jika sekiranya mutasi ini menjadi alasan, sehingga perkara ini harus diputus secepatnya maka kami akan mengajukan keberatan, sebab selama ini kami selalu menghargai setiap persidangan terlebih yang mulia Ketua Majelis," kata Hanafi Saleh.
Apalagi katanya hal tersebut telah disampaikan melalui dua rekannya Renaldi Muhammad, SH dan Faisal Tambi, SH, bahan duplik nanti akan disampaikan pada senin, jadi mohon agar Ketua Majelis mundur saja sebab selama ini hak-hak mereka telah diabaikan oleh penyidik maka jangan lagi sampai di amputasi.
Akhirnya keinginan penasihat hukum terdakwa diterima oleh majelis hakim bahwa duplik akan dibacakan pada hari Senin lalu putusan pada Selasa.
Karena hakim kemudian menyetujui permohonan PH maka mereka menyatakan, sepakat membaca duplik pada Senin, dan mengikuti prosesnya terus.
