Sekitar Kita

Sita Minuta Akta Direskrimum Polda Dipraperadilan Pensiunan Notaris

  • karena melakukan penyitaan minuta Minuta Akta asli yang dipegang pemohon pemohon,
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Direktur reserse kriminal umum (Direskrimum) Polda Sulut, kembali dipraperadilankan, kali ini oleh seorang pensiunan notaris, Jeane Jolanda Unsulangi, karena melakukan penyitaan minuta Minuta Akta asli yang dipegang pemohon pemohon, dan permohonan praperadilan itu mulai disidangkan di PN Manado.

Jeane Jolanda Unsulangi, melalui tim kuasa hukumnya, para advokad dari Rawung & Pitoy Law Firm, bertarung memperjuangkan hak principalnya di PN Manado, melawan Direskrimsus Polda Sulut, dan pada awal persidangan, yang dipimpin hakim Edwin Marentek, SH, MH, permohonan pun dibaca.

Advokad Clift Pitoy, kepada para pekerja media, menjelaskan, bahwa tiga minuta akta yang disita oleh penyidik Polda Sulut adalah adalah akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 21 September 2021, akta Perjanjian Nomor 5 tanggal 21 September 2021, Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 21 September 2021, berdasarkan Surat  Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025.

Clift Pitoy, SH, yang didampingi Anthonus Rawung, SH, Noval lumentut, SH, Denny Nangin, SH, Anthonius Kapoh, SH dan Kevianoi Koloay, SH, mengatakan, bahwa pada sidang kedua, akan memasuki agenda pembuktian dimana pemohon akan memasukan bukti dan sorenya pihak termohon.

Advokad yang dikenal supel dan besar, menjelaskan secara singkat, bahwa permohonan praperadilan tersebut, bermula saat ahli waris Louisa Tuasey, yang diwakili Wempi Rondonuwu bertemu dengan notaris Jeane Jolanda Unsulangi, yang menjelaskan bahwa mereka punya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan huium tetap, tetapi tak punya uang untuk eksekusi, dan meminta bantuan Petrus Tjandra untuk pembiayaan dan semuanya diiyakan akan dibantu dengan membuat kesepakatan, di depan notaris Jeane Jolanda Unsulangi.

Dan para advokad dari kantor advokad Rawung-Pitoy and partners yang diminta bantuan untuk mengurus soal putusan itu, menemukan bahwa objek putusan tak bisa dieksekusi, sehingga dibantu dengan berbagai langkah hukum dan bisa dieksekusi.

Tetapi setelah bisa dieksekusi malah, Petrus Tjandra dilaporkan oleh ahli waris Tuasey ke Polresta namun prosesnya bisa dilawan dan prosesnya dihentikan, tetapi kemudian dilaporkan ke Polda, sehingga akhirnya ketika berproses minuta akta disita penyidik Polda, padahal itu bertentangan dengan UU notaris, sehingga masalah itu bergulir sampai ke pengadilan.