
Sinode Diminta Copot Ketua Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas
- Pengelolaan UKI Tomohon oleh Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas yang dipimpin Pendeta Lucky Tumbelaka mendapat sorotan alumni.
Sekitar Kita
MANADO - Yayasan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Ds. A.Z.R Wenas dinilai pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan yang muncul di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Persoalan pelik tersebut adalah tata kelola manajemen kepemimpinan yang ada pada perguruan tinggi milik GMIM yang terletak di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Alumni UKI Tomohon, Supriyadi Pangellu,SH.,MH kepada media ini mengatakan, tata kelola manajemen kepemimpinan yang ada di kampus tersebut, mulai dari rektorat hingga tingkat fakultas menjadi kewenangan Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas.
"Sebagai badan pengelola perguruan tinggi swasta, yayasan memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola manajeman. Masalah kepemimpinan yang terjadi di UKI Tomohon tanggungjawabnya adalah Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas," kata Supriyadi.
Mantan komisioner Bawaslu Sulawesi Utara ini menjelaskan sebagai badan pengelola UKIT yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas wajib hukumnya mengelola dengan baik dan benar, sehingga tidak menjadi permasalahan yang rumit yang bisa berakibat fatal kepada mahasiswa yang sedang kuliah.
Lazim sebuah organisasi dalam tata kelola manajeman kepemimpinan, jika telah berakhirnya masa jabatan seorang pimpinan harus diterbitkan keputusan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pj). Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan ada kepastian hukum dalam menjalankan operasional organisasi tanpa hambatan administrasi.
Pengangkatan Plt atau Pj pimpinan pada beberapa fakultas yang ada di Kampus UKI Tomohon bertujuan mencegah kekosongan kepemimpinan termasuk menjamin pelayanan tri dharma perguruan tinggi termasuk keabsahan administrasi akademik.
"Soal demisionernya jabatan dekan di beberapa fakultas di UKIT jangan dianggap sebagai sebuah hal yang biasa. Ingat, hal umum terjadi dalam sebuah organisasi di negara kita, termasuk kampus, jika terjadi kekosongan jabatan wajib hukumnya diangkat pelaksana tugas atau penjabat sementara. Dalam rentan waktu demisionernya beberapa dekan di kampus UKIT, kemudian ada keberanian melaksanakan proses akademik, itu adalah tindakan yang fatal," jelas mantan Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UKIT Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas.
"Dampaknya adalah proses akademik seperti ujian proposal dan skripsi akan dianggap tidak sah. Kalau dampaknya seperti ini yang dirugikan adalah mahasiswa dan siapa yang akan bertanggungjawab," sambungnya.
Sebagai alumni dan juga warga GMIM, Supriyadi menyebutkan Rektor dan pihak Yayasan GMIM Ds. A.Z.R Wenas adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap, baik itu secara administrasi. Karena, seharusnya yang dilakukan pihak raktorat adalah rektor mengusulkan kepada yayasan sebagai badan pengelola UKI Tomohon untuk diterbitkan keputusan pengangkatan Plt atau Pj.
Supriyadi meminta Sinode GMIM sebagai pembina yayasan mencopot Ketua Yayasan Ds. A.Z.R Wenas Pendeta Lucky Tumbelaka, lantaran dinilainya gagal mengelola UKIT sebagai perguruan tinggi kebanggaan GMIM dan diduga melakukan proses pembiaran terhadap tata kelola manajeman kepemimpinan yang bisa berakibat fatal kepada proses akademik yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa.
"Gagal mengelola UKIT, apalagi dugaan proses pembiaran terhadap permasalahan tata kelola manajeman kepemimpinan yang imbasnya kepada proses akademik yang sudah dilaksanakan oleh mahasiswa. Sinode GMIM pemegang kekuasan tertinggi, berwewenang mutlak mengangkat, mengganti, dan memberhentikan pengurus yayasan. Karena, sebagai alumni dan warga GMIM, saya meminta Sinode GMIM segera mencopot jabatan Ketua Yayasan Wenas, Pendeta Lucky Tumbelaka," tandasnya
