Sekitar Kita

Simpulan Praperadilan, Pemohon Minta Eddy Boham Jadi Tersangka

  • permohonan praperadilan Ir Hanny Erwin Sondak Wala, di PN Manado, masuk tahapan kesimpulan.
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

MANADO - Tahapan permohonan  praperadilan Ir Hanny Erwin Sondak Wala, di PN Manado, masuk tahapan kesimpulan, dan melalui penasihat hukumnya, Advokat Dr. Wempie Potale, SH, MH, dia tetap pada awal permohonan agar hakim tunggal memerintahkan Direskrimum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkannya dan menetapkan Eddy Boham sebagai tersangka.

Demikian penegasan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dr. Wempie Potale, SH, MH, usai sidang di PN Manado, bersama Ir Hanny Wala dan timnya, Abdul Jabar, SHI.

"Hari ini sudah masuk tahapan kesimpulan dan sesuai yang kami mohonkan sejak awal, itu juga yang sampaikan kembali dalam simpulan yang dimasukkan dalam agenda sidang ini, demikian dengan termohon,"kata Potale, usai sidang pada  Kamis.

Dia mengatakan, dia tetap meminta agar hakim tunggal yang memeriksa permohonannya, memutuskan untuk memerintahkan Direskrimum melanjutkan penyidikan, dan menetapkan Theomaris Eddy Boham, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan secara tidak sah dan melawan hukum.

Setelah memasukkan simpulan, Potale mengatakan, pihaknya tinggal menunggu bagaimana putusan nanti, yang dijadwalkan akan dijatuhkan dalam sidang pekan depan.

Dr. Wempie Potale lalu membuka latarbelakang permohonan praperadilan tersebut, yang akhirnya ditempuh Ir. Hanny Erwin Sondak Wala, yakni karena penyidikan kasus penggelapan sertifikat miliknya, yang dilakukan Eddy Boham, dihentikan Polda Sulut, dengan alasan tidak cukup bukti.

"Padahal sejak tahun 2016 klien kami sudah beberapa kali mendatangi kantor Eddy Boham, untuk meminta agar sertifikat yang dititipkan itu, bisa diambil, namun kedatangan mereka tak diterima, jadi kami menempuh jalur somasi, sampai tiga kali, namun sama sekali tak dikembalikan, hingga akhirnya melapor ke Polda Maret tahun lalu, namun tak juga membuat sertifikat kami dikembalikan," katanya.

Bahkan meskkipun sudah masuk di tingkat penyidikan belum ada juga tersangka dan malah, pada 14 Februari 2025, penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Kami merasa hal ini, tidak masuk akal, kenapa bisa kasus yang sudah di tingkat penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tak cukup bukti, serta tidak ada tersangka yang ditetapkan, padahal saat pemeriksaan oleh polisi, terlapor mengakui dan menunjukkan sertifikat milik Hanny Wala, ada dalam penguasannya, jadi kemana lagi kami mencari keadilan selain ke pengadilan," katanya.