
Sidang Tipikor GOR Talaud Auditor Akui Hanya Periksa BAP
- Dia juga tidak bertanya tentang kontrak yang diadendum, juga tidak mencocokan data sehingga tidak terkonfirmasi, padahal harus dilakukan
Sekitar Kita
Manado - Berbagai hal tak terduga, muncul dalam persidangan perkara dugaan Tipikor dalam pembangunan GOR kabupaten Kepulauan Talaud, di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis dan menjadi fakta mengejutkan, dalam sidang yang dipimpin yang dipimpin oleh yang mulia Aminudin J Dunggio, SH, MH sebagai ketua majelis hakim Tipikor, didampingi Thobias Benggian, SH, dan adhoc Dr. M.Ibnu Mazjah, SH, MH.
Fakta persidangan yang muncul dari keterangan ahli yakni auditor dari Kejati, Fenly Papendang, yang dihadirkan JPU, memberikan pendapat dan keterangannya di depan persidangan, bahwa laporan hasil audit yang diberikan kepada tim penuntut hanya didasarkan pada hasil keterangan saksi dan BAP, namun tidak memeriksa sendiri secara langsung juga tidak mengkonfrontir secara langsung kepada para terdakwa, baik BLB alias Bertus, AB alias Didi dan ZN alias Eki.
Hal itu juga diakui oleh auditor saat ditanyakan oleh ketua majelis hakim, sehingga tim advokad ketiga terdakwa yakni Reinhard Mamalu, SH, MH, Alexi Puasa, SH, dan Ariswinto Gumolung, SH, sampai geram dan berkali-kali bertanya kepada ahli, yang memberikan keterangannya tersebut.

Bahkan advokad Aris Gomulung, SH yang merupakan advokad Didi dan Eki, sampai berdebat keras dengan JPU Bryan Tambuwun, SH, MH dan saling tunjuk sampai gebrak meja karena mempertahankan pendapat masing-masing, sehingga harus ditengahi majelis hakim bahkan sempat diminta keluar ruangan.
Auditor Fenly Papendang, dalam keterangannya di muka persidangan mengatakan, bahwa ketika dia bersama dengan penyidik turun melakukan pemeriksaan, tidak bertemu dengan para terdakwa, sehingga tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi, meskipun sudah mengingatkan sebelumnya agar orang-orang yang akan dikonfirmasi dan dikonfrotir itu bisa bertemu di lokasi tetapi tidak datang.
Fenly Papendang juga mengatakan, jika dalam sebuah pekerjaan ada yang tak sesuai seperti misalnya bohlam yang harusnya dipasang 100 watt di dua sudut dan hanya dipasang 10 wat di stau sudut dikatakan total lost. Namun ketika advokad Aris Gumolung menyampaikan sebuah analogi untuk mendapatkan jawaban yang bisa menyingkap keraguan, justru dijawab sebaliknya.
Sementara advokad Reinhard Mamalu, SH, MH mempertanyakan mengenai jumlah kerugian yang disebutkan Rp3,5 miliar dari total anggaran Rp 3,9 miliar, dipotong Rp 90 juta dari temuan tahun 2015, maka sisa dana yang dipakai membangun hanya sekitar Rp 300-an juta, belum lagi ditambah potongan pajak, apakah dana yang hanya berjumlah sekitar Rp400 juta itu bisa dipakai membangun sebuah GOR yang megah? namun pertanyaan itu tak dijawab oleh auditor. Setelah mendengarkan keterangan auditor, dari kejati itu, hakim lalu menutup sidang tersebut.

Usai persidangan baik Reinhard Mamalu dan Alexi Sasube, serta Aris Gumolung mengatakan, menemukan banyak kejanggalan dalam fakta persidangan seperti auditor yang hanya mengakomodir secara langsung hasil pemeriksaan auditor tanpa melakukan juga secara tersendiri sehingga apa yang tertuang itulha yang diambil dasar pemeriksaannya.
"Dia juga tidak bertanya tentang kontrak yang diadendum, juga tidak mencocokan data sehingga tidak terkonfirmasi, padahal harus dilakukan, karena ada pekerjaan yang kemudian dihilangkan, juga mengenai tidak ada gambar sebagaimana pemeriksaan ahli teknik, sebab itu harapan kami sekalipun belum pada berharap yang terbaik bagi klien kami," tegas Gumolung.
Sedangkan Reinhard Mamalu mengatakan, tim penasihat hukum sangat berbeda pendapat dengan JPU karena ternyata ahli yang dihadirkan hanya berlandaskan pada keterangan saksi, BAP dan ahli fisik, bukan dia sendiri yang melakukan pemeriksaan.
"Pertanyaan jika keterangan saksi dan ahli itu salah, dan memang dalam fakta persidangan salah, dan sekarang dia hanya mendasarkan pada itu otomatis salah perhitungannya, juga ahli katanya sempat ke lokasi bersama penyidik tetapi tidak melakukan apa yang seharusnya, bagaimana bisa dengan nilai hanya Rp400 juta membangun sebuha GOR?'kata Mamalu.
Sedangkan Alexi Sasube mempertanyakan mana yang akan dipakai sebagai nilai kerugian negara, sebab ternyata ada beberapa versi, maka dia berkesimpulan bahwa JPU belum bisa membuktikan kerugian negara.
Dalam sidang itu, tim advokad Mamalu, Cs, juga sudah menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, dan dijawab resmi bahwa BPK perwakilan Sulut sudah melakukan audit dan hasilnya tidak ada temuan dalam pekerjaan tersebut.
