
Sidang Praperadilan AGK: Saksi Ahli Sebut Proses Hukum Cacat Formil dan Yuridis
- Santrawan Paparang bersama tim, sebagai kuasa hukum dari Asiano Gammy Kawatu (AGK) menegaskan jika mereka mampu membuktikan kebenaran dalam sidang praperadilan di PN Manado.
Sekitar Kita
MANADO ̶ Sidang praperadilan lanjutan pemohon Asiano Gammy Kawatu (AGK) kepada pihak Polda Sulawesi Utara cq. Direskrimsus sebagai termohon di Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM menghadirkan 4 saksi ahli.
Dalam sidang praperadilan selama delapan jam yang dipimpin Hakim, Ronald Massang,SH.,MH tersebut, kuasa hukum pemohon Santrawan Paparang bersama tim menegaskan jika pihaknya mampu membuktikan kebenaran.

"Seperti kawan-kawan media saksikan, kami mampu membuktikan kebenaran praperadilan ini. Karena prinsipnya semua sudah terbuka dan ahli pidana mengatakan dari laporan informasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, cacat formil dan yuridis, serta batal demi hukum," tegas Santrawan Paparang kepada wartawan usai sidang.
Dari hasil sidang tersebut, Santrawan Paparang yang didampingi AGK selaku pemohon menyebutkan jika pihaknya menyerahkan kewenangan kepada yang mulia hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
Paparang mengatakan, perkara dana hibah bukan personal tetapi korporasi, sehingga tindak pidana yang dilakukan bukanlah personal, karenanya dalam sidang mereka berbicara tentang doktrin-doktrin korporasi.
Sementara itu, Zemi Leihitu anggota kuasa hukum AGK mengatakan hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut dengan harapan dapat diputuskan dengan adil.
"Kami menyerakan semua kewenangan kepada hakim untuk memutuskan perkara ini dengan harapan keputusan yang adil. Karena, ketika kami kepada ahli tidak ditembuskannya surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan kepada keluarga, padahal itu bersifat wajib, maka penetapan dan penahanan batal demi hukum," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh kepada wartawan mengatakan dalam sidang praperadilan terungkap fakta sejati tentang kerugian negara dari hasil audit BPK yang dijelaskan oleh ahli tata negara maupun perdata.
"Ahli tata negara dan perdata menjelaskan dalam sidang, pada termin kedua pencairan Rp7,5 miliar dan kerugian negara Rp8,9 miliar. Ini tidak rasional dan dari mana hal itu dipertanggungjawabkan pada AGK. Kami yakin hal ini akan menjadi pertimbangan hakim praperadilan dalam memutus perkara ini," ujar Hanafi Saleh.
Empat saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan AGK yaitu Abdurahman Konoras ahli hukum perdata, Carlo Gerungan ahli hukum tata negara, Rodrigo Elias ahli hukum pidana, Eugenius Paransi Hukum Pidana.
Hakim Ronald Massang,SH.,MH mengatakan sidang praperadilan akan kembali dilaksanakan minggu depan tanggal 11 Juni 2025.
