
Sidang Perusakan , JPU-Advokad Tetap pada Tuntutan dan Pembelaan
- dia tidak dapat membuktikan di sepanjang persidangan apakah baliho yang ditanam itu diatas tanah milik pelapor
Sekitar Kita
Manado - Tim advokad MM alias Etha dan LK alias Lex, dari kantor advokad dan konsultan hukum Paparang-Hanafi dan rekan, menyatakan, bahwa JPU dari Kejari Manado, tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya, kepada kedua klien mereka, yang merupakan terdakwa kasus dugaan perusakan baliho milik Jocelyn Panese.
"Kalau kita lihat JPU, dia bertetap pada tuntutanya, dengan demikian kami menarik kesimpulan dari replik yang sedikit disentil JPU, bahwa dia tidak dapat membuktikan di sepanjang persidangan apakah baliho yang ditanam itu diatas tanah milik pelapor atau siap,"kata Advokad Hanafi Saleh, SH, yang didampingi anggota timnya, Renaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambil, SH, usai sidang yang dipimpin oleh Philip Pangalila, SH, MH, selaku ketua majelis hakim, Senin sore, di PN Manado.
Hanafi Saleh, mengatakan, bahwa baliho ditanam atau dipasang pelapor di atas tanah milik MM alias Etha, yang sudah ada putusan dan telah diakui, dan dikuasai secara utuh, dan faktanya pelapor tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya atau tidak serta tidak mempunya legal standing atas tanah itu.
"Jadi itu yang paling penting, maka itulah kami mohon kepada majelis, agar kedua klien kami, MM alias Etha dan LT alias Lexi, harus diputuskan bebas murni atau vrijspraak, atau setidaknya melepaskan kedua klien kami ini, atau onslag van recht vervolging," kata Hanafi Saleh, SH.

Hanafi Saleh juga mengatakan, bahwa selama persidangan tidak ada satupun saksi yang bisa memberikan kesaksian, melihat siapa yang merusak baliho seperti yang dilaporkan oleh pelapor Jocelyn Panese, sehingga tidak ada bukti bahwa terjadi perusakan, apalagi baliho tidak rusak, hanya merunduk seperti yang dikatakan para saksi.
Sedangkan sebelumnya dalam sidang yang digelar di ruang sidang Ali Said, JPU Remlis Lawendatu, SH, MH yang mendapat giliran mengajukan tanggapan atas pembelaan, tetap pada tuntutannya yakni meminta majelis hakim menolak pembelaan tim advokad, dan tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah.
"Juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seperti yang telah disampaikan dalam tuntutan sebelumnya," kata JPu Remlis Lawendatu.
Setelah mendengarkan replik dan duplik secara lisan tim advokad, majelis hakim menutup sidang untuk mendengarkan pembacaan keputusan pada 20 April 2026 nanti.
