Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM di PN Manado. (Foto:Mike)
Sekitar Kita

Sidang Perdana: Pendeta Hein Arina Cs Didakwa Pasal Tipikor

  • Pengadilan Negari Manado, resmi menggelar sidang pertama kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Sidang pertama terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, di gelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (29/08/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Peten Sili, SH.,MH dan Iriyanto Tiranda,SH.,MH, Kusnanto Wibowo,SH kedua sebagai hakim anggota, menghadirkan para terdakwa yaitu Pendeta Hein Arina, Steve Kepel, Jeffry Korengkeng, Fereydi Kaligis, dan Gemmy Kawatu yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Para terdakwa disidang secara sendiri-sendiri, mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim jaksa penutut umum yang dipimpin Pingkan Gerungan,SH.,MH.

Jaksa penutut umum mengatakan jika para terdakwa diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP.

"Adapun total kerugian negara pada pemberian dana hibah sejak tahun 2020 hingga 20234 itu sebesar Rp 8.967.684.405 dari total dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000," ungkap JPU.

Kelima terdakwa dikenakan pasal sama untuk dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan subsider, para terdakwa dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.