Sekitar Kita

Sidang Penyerobotan, Paparang-Hanafi Duga Ada Mafia Peradilan Minta MA Perhatikan

  • ingat Rudi Gunawan dan antek-anteknya, keadilan akan kami tembus sampai ke MA RI, makanya turun ketua MA, ketua kamar pidana dan khususnya Yang Mulia ketua PT Sulut, periksa temukan ini kami mampu untuk buktikan itu, Damihi facta do tibi ius, berikan kami fakta kami berikan hukumnya
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author


Manado - Sidang dugaan penyerobotan yang berubah menjadi pemalsuan, dan menyeret MM alias Etha warga Paniki Bawah, makin memanas, setelah penasihat hukumnya, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, dan Hanafi Saleh, SH, menyuarakan sesuatu yang mengejutkan, bahwa ada selentingan rumor ada taruhan dalam perkara tersebut, yang menyatakan bahwa terdakwa pasti dihukum dan PH pasti kalah dalam perkara tersebut, dan menduga ada mafia peradilan bermain, jadi minta Ketua MA-RI turun.

Hal tersebut disampaikan keduanya saat mendampingi klienya, MM alias Etha keluar ruang sidang didampingi anggota timnya, Renaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, Senin sore, di depan ruang Wirjono Prodjodikoro, PN Manado.

"Kami minta perhatian pemerhati hukum dan seluruh masyarakat Indonesia, kami mendapatkan informasi diduga kuat ada selentingan yang beredar di luar, seolah-oleh ada taruhan yang minta kepada orang-orang tertentu, bahwasanya terdakwa dan PH akan kalah dalam perkara ini, ini mohon turun bapak-bapak yang terhormat, rusak dunia hukum dan peradilan," kata Paparang, kepada media usai sidang di PN Manado, Senin sore.

Paparang mengatakan, diduga kuat ada kongkalikong yang akan dimainkan oleh pelapor, oleh karenanya mereka pingin bertaruh mengatakan, terdakwa akan dihukum PH akan kalah, ini rusak dunia hukum dan keadilan, mohon perhatian khusus dan minta agar diperiksa pelapor yang namanya bernama Rudy Gunawan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, ingat Rudi Gunawan dan antek-anteknya, keadilan akan kami tembus sampai ke MA RI, makanya turun ketua MA, ketua kamar pidana dan khususnya Yang Mulia ketua PT Sulut, periksa temukan ini kami mampu untuk buktikan itu, Damihi facta do tibi ius, berikan kami fakta kami berikan hukumnya,"tegas Paparang.

Dia menegaskan, jika kata-kata dan kelimat-kalimat dari diduga Rudi Gunawan, mengatakan pingin bertaruh, tetapi fakta ini ternyata mereka sudah setting maka rusaklah dunia hukum dan keadilan, hancurlah penegakan hukum di NKRI ini, dan pihaknya akan mengajukan laporan, terbuka entah kepada siapa-siapa, namun dia mengajak semua pihak berbaik sangka kepada yang mulia majelis hakim semoga tidak terpengaruh oleh perkataan yang diduga bernama Rudi Gunawan.

"Di luaran sudah santer beredar, mengatakan terdakwa akan dihukum PH akan kalah, kami tantang yang bersangkutan, saksi-saksi kami siapkan, rusak dunia peradilan kalau sudah disetting, ini namanya mafia peradilan, ini harus diamputasi, dan harus turun tangan semuanya, kita lihat kamu baru mulai pledoi, semoga Tuhan memberikan hati yang jernih yang baik kepada yang mulia majelis hakim, memutuskan perkara ini sejernih-jernihnya, dan semulia-mulianya, menempatkan kebenaran dan keadilan, datas kepentingan yang digaung-gaungkan oleh mafia peradilan seperti ini, Damihi facta do tibi ius, berikan kami fakta kami berikan hukumnya," tegas Paparang, berapi-api.

Dia minta diberikan mereka kenetralan, maka pihaknya akan menghormati yang namanya res judicata pro veritate habetur, apa yang diputus hakim itu, hendaknya dianggap benar.

Sementara Hanafi Saleh, SH, mengatakan, bahwa sejatinya itu sangat tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan dalam suatu perkara itu, mendahului baik dalam perdata seorang penggugat atau pidana seorang pelapor atau menyatakan diri sebagai saksi korban, lantas dia telah mendahului seolah-olah mengetahui bahwa klien kami akan dihukum, itu sangat tidak dibolehkan.        

Paparang juga mengingatkan bahwa tidak boleh mendahului putusan kami, karena kalau sudah diketahui, berarti perkara tersebut disetting dan pihaknya punya hak untuk melapor.

Sementara dalam persidangan, tim PH secara bergantian membacakan pembelaan yang diajukan setebal sekitar 150 halaman, yang pada intinya, menolak semua dakwaan jaksa dan menyebut pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan sebagai pasal siluman, sebab fakta persidangan muncul jelas semua saksi hanya diperiksa terkait pasal penyerobotan, tidak ada pemalsuan.

Sedangkan pasal pemalsuan itu, seperti dikatakan saksi ahli dari BPN, akan disebut palsu jika dibuat sama dengan aslinya, tetapi hanya meniru, dan bahwa diatas tanah yang disebut diserobot itu, sudah ada putusan dari MA telah dimenangkan oleh MM alias Etha dan saudara-saudaranya termasuk upaya perlawanan hukum dari PT graha blessing yakni perumahan taman sari, sudah kandas di tingkat MA, dan perkara dimenangkan oleh Etha dan saudara-saudaranya.