
Sidang Pencurian Seng, JPU Tetap Tak Bisa Hadirkan Babuk
- Advokat Hanafi Saleh, menduga sampai saat ini, ada dugaan rekayasa barang bukti, karena foto seng uga tidak ada dan barangnya pun tidak terlihat
Sekitar Kita
Manado - Penasihat hukum MB, terdakwa kasus dugaan pencurian, Advokat Hanafi Saleh, SH, mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pad Kamis siang, ada sejumlah fakta persidangan baru yang muncul, namun satu yang tetap, bahwa hingga kemarin, penuntut umum tidak bisa menghadirkan barang bukti yang dimaksud.
"Jadi hari ini, 4 Desember beban masih diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi, jadi yang dihadirkan adalah istri korban dan saksi bernama Reinal,"kata Advokat Hanafi Saleh, SH, didampingi dua anggota timnya, Renaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, usai sidang di PN Manado, Kamis.
Saksi pertama yakni Joice, yang merupakan istri dari pelapor menjelaskan, bahwa barang bukti yang disebut berupa seng memang tidak ada, demikian juga dengan JPU juga tak mampu menghadirkannya dalam persidangan tersebut.
Menurut PH Hanafi Saleh, SH, saksi Joice, pada pemeriksaan pertama di polisi tahun 2020, mengatakan, bahwa babuk yang hilang itu, adalah sebanyak 150 lembar, yang berarti bahwa potensi pencurian itu 100 lembar, namun kemudian dalam kesaksian pada 2 Agustus 2025, berubah menjadi 250 lembar.
"Keterangannya berbeda-beda, dan pada sidang ini mengatakan ikut pada keterangan pertama dan yang di persidangan ini ikut di sidang, dan ini jelas-jelas keterangan yang berbeda-beda," kata Hanafi.
Kemudian menurutnya, jika disandingkan dengan keterangan saksi kedua, yakni Reinald, mengatakan, selama ini fakta yang dikemukakan sebagian tua dan baru, tetapi selanjutnya, termasuk korban mengatakan bahwa seng baru semua, tetapi sudah dipasang sebagai pagar.
"Namun dalam sidang tadi, justru mengatakan, bahwa sebagiannya sudah agak berkarat, karena itu saya bertanya waktu pembelian mana yang duluan, berkarat yang duluan atau belakangan dan dijawab belakangan, tetapi dalam kuitansinya ditulis 250 lembar bersamaan," katanya.
Sebab itu, Advokat Hanafi Saleh, menduga sampai saat ini, ada dugaan rekayasa barang bukti, karena foto seng uga tidak ada dan barangnya pun tidak terlihat.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Felix Wuisan, SH, MH menutup sidang tersebut untuk dilanjutkan pekan depan.
