Sekitar Kita

Sidang Pemalsuan di Paniki PH-Saksi Verbalisan Bersitegang

  • Hanafi juga mempertanyakan apakah penyidik juga sudah memberikan hak terdakwa yang kala itu berstatus tersangka, untuk didampingi oleh penasihat hukum, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

 Manado - Sidang penyerobotan yang jadi pemalsuan di Paniki Bawah dan menyeret MM alias Etha sebagai terdakwa, memasuki babak baru, dimana saksi verbalisan yang diminta oleh penasihat hukum akhirnya hadir memberikan keterangan, pada Kamis dakam sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH didampingi, Ronald Massang SH, MH dan Mariany Korompot, SH.

Sidang yang awalnya dimulai dengan aman itu, sempat memanas, karena penasihat hukum  dari kantor Hukum Paparang - Saleh and partners,  Hanafi Saleh, SH yang didampingi anggota timnya, Renaldy Muhammad, SH, dan Muhammad Faizal Tambi, SH, mencecar saksi verbalisan AKP Dedy Polla, mantan Kanit II Harda Direskrimum, dengan sejumlah pertanyaan, seperti apakah benar, ada petunjuk jaksa mengenai penambahan pasal 263 yang dijawab ada, tetapi tidak menyebutkan secara spesifik, hanya memberikan petunjuk tambah pasal.

Hanafi kemudian mengatakan sebelumnya, juga terdakwa dan para saksi mengakui mereka hanya diperiksa sehubungan denan perkara penyerobotan, namun kemudian menjadi pemalsuan, apalagi pasal itu hanya dicantumkan di resume dan sampul, bukan dalam BAP.

Hanafi juga mempertanyakan apakah penyidik juga sudah memberikan hak terdakwa yang kala itu berstatus tersangka, untuk didampingi oleh penasihat hukum, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Saksi verbalisan lalu menjawab jika memang ada yang tidak sesuai, seharusnya penasihat hukum, mengajukan permohonan praperadilan, bukannya mempertanyakan dalam persidangan, namun langsung ditanggapi hanfi Saleh, kalau mereka juga baru mendapatkan berkas perkara di persidangan. Hanafi juga menyesalkan isi P-18 dan P-19 semuanya yang baru diketahui di persidangan, apalagi tidak ditunjukan saksi verbalisan.  

Sementara anggota majelis, Ronald Massang, SH, MH, menyakan sejumlah hal kepada saksi verbalisan, mulai dari proses penyelidikan sampai penyidikan, juga penetapan tersangka.

Yang dijawab oleh saksi verbalisan bahwa dia selaku Kanit bersama empat timnya memeriksa terdakwa dap saksi di satu ruangan, sehingga dia tahu apa yang dilakukan.

Dia juga menjawab mengenai proses mulai dari laporan di SPKT sampai kepada naik ke meja atasan, lalu turun ke Direskrimum, sampai ke unit yang dipimpinnya, dan melakukan pemeriksaan bersama dengan anggota timnya, kemudian gelar perkara sampai dua kali, lalu setelah gelar perkara, ada petunjuk penambahan pasal namun tidak lagi memeriksa para saksi maupun terdakwa dengan alasan waktu yang sempit dan harus dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelum sidang ditutup, Hanafi Saleh, minta agar dua saksi yang belum datang untuk hadir memberikan keterangan.    

Ronald Massang juga mempertanyakan bagian mana dari BAP tersebut yang menunjukan adanya pemalsuan, sebab di berkas semuanya hanya ada pasal penyerobotan, dan dijawab bahwa itu tidak sempat dirubah lagi.