
Sidang Pemalsuan dan Penyerobotan, Ahli Tegaskan Tidak Ada Pemalsuan
- Santarawan Paparang, menegaskan bahwa ini bukan pidana, tetapi suiver perdata murni, bisa ke PTUN atau gugatan perdata
Sekitar Kita
Manado - Sidang dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah, yang menyeret MM alias Eta, kembali dilaksanakan di PN Manado, dipimpin Yance Patiran, SH, sebagai ketua majelis didampingi Ronald Massang, SH, MH dan Kusnanto Wibowo, menghadirkan dua saksi, satunya ahli dan lainya saksi fakta, yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kota Bitung Alfrits Mamahit, S.SiT, dan Kepala BPN Manado, Jumalianto.
Dalam kesaksiannya sebagai ahli, Jumalianto, menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum, yang menanyakan pendapatnya sebagai ahli, mengenai gambar, serta pemalsuan semuanya dijawab ahli.
Ahli ketika ditanyakan oleh penasihat hukum, Santarawan Paparang, mengenai gambar yang ditunjukan di depan majelis hakim, apakah hanya instansi terkait atau semua warga negara Indonesia bisa menggambar, dijawab semua bisa, tetapi khusus gambar untuk mengukur, ada instansi terkait, juga untuk bidang tanah harus dari BPN.
Ketika PH kembali bertanya soal sketsa yang dihubungkan dengan gambar yang ada di sertifikat, apakah bisa disebut pemalsuan, dikatakan bukan, karena yang disebut pemalsuan itu adalah yang gambar identik tetapi nama dan nomor berbeda, sedangkan yang ditunjukan nomornya sama.

"Untuk sertifikat semua harus sesuai dengan aturan hukum," kata Jumalianto.
Sementara Advokad Hanafi Saleh, bertanya bagaimana pendapat ahli jika sebuah perkara, sementara berproses, mendadak keluar sertifikat untuk objek tanah, dijawab ahli bahwa hal tersebut jamak terjadi di Indonesia, karena sistem penerbitan sertifikat masih ikut yang lama, tidak menggunakan kordinat, karena itu sering tumpang tindih, kalau pake koordinat hal itu tidak akan terjadi.
Ahli juga mengakui bahwa BPN wajib menjalankan putusan pengadilan, tetapi bidang tanahnya harus jelas semua batasnya, dan jika mau eksekusi maka PN harus mengajukan permintaan pengukuran pada BPN, yang menanggung biaya adalah penggugat.
Penjelasan ini, keputihan oleh hakim anggota, Ronald Massang kembali ditanyakan kepada ahli, karena pengadilan pernah mengalami hal tersebut dalam kasus tanah di Citra land, sebab sudah mengajukan dan menyurat ke BPN untuk meminta dilakukan pengukuran dan meminta hasil dari sidang lokasi, tetapi tidak pernah dikirimkan padahal telah tiga kali menyurat sehingga hakim kemudian membuat berita acara bahwa BPN tidak mengirimkan hasil sidang lokasi kepada majelis hakim di pengadilan negeri, dijawab ahli bahwa itu adalah kelalaian mereka.
Sementara Usai persidangan Paparang dan Hanafi bersama tim penasihat hukum, mengatakan menurut ahli, bahwa keberadaan sketsa yang diyakini itu bisa digambar semua, dan tidak ada pemalsuan, maka dimana yang dipalsukan, sehingga gambar itu adalah sampah.
"Ini sudah bergulir sejak lama, dan sudah ada putusan sejak 1968, sampai sekarang, jika memang ada lagi yang mau menggugat disilakan mengikuti aturan hukum, sebab memang belum " kata Paparang.
Sementara Santarawan Paparang, menegaskan bahwa ini bukan pidana, tetapi suiver perdata murni, bisa ke PTUN atau perdata, makanya ahli mengatakan jangan dulu, harus ajukan klaim, sekarang lihat dalam sertifikat data fisik dan yuridis itu tidak ada, tanah yang diklaim atas nama Elisabeth Makalew, tidak pernah tercatat dan itu dilihat, diduga kuat itu tanah bodong.
"Kami tidak pernah surut membela perkara ini, kami keliling dunia membela perkara ini," tegasnya.
MM alias Eta terseret karena laporan pemalsuan dan penyerobotan dan sampai menjadi terdakwa di Manado.
