Sekitar Kita

Sidang Lokasi, PH Tunjuk Baliho Ditanam di Tanah Etha

  • Manado - Majelis hakim PN Manado, melakukan sidang lokasi, terhadap perkara dugaan tindak perusakan baliho yang diduga dilakukan LK alias Lek dan MM alias Etha,
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Majelis hakim PN Manado, melakukan sidang lokasi, terhadap perkara dugaan tindak perusakan baliho yang diduga dilakukan LK alias Lek dan MM alias Etha, di ring road, paniki Bawah tepatnya di sebelah gerbang masuk perumahan taman sari, Jumat pagi.

"Hari ini kita memeriksa apakah memang ada perusakan seperti yang dikatakan, dan dimana sebenarnya baliho yang dikatakan itu berada,"kata Ketua majelis Hakim, Philip Pangalila, SH, MH saat memeriksa lokasi, bersama Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Muswandar SH, MH selaku anggota majelis dalam sidang tersebut.

Disampingi penasihat hukumnya, Advokat Hanfi Saleh, SH, Reinaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, Etha dan Lexi mejawba pertanyaan yang diajukan oleh hakim maupun jaksa penuntut umum di lokasi tersebut.

Di lokasi pertama, saat pelapor Jeklin menunjukan tempat balihonya berdiri, penasihat hukum terdakwa, Advokat Hanafi Saleh, SH, langsung menegaskan bahwa tidak ada perusakan sebab meskipun sudah digoyang-goyang hanya miring dan tempat yang ditunjuk sebagai lokasi pemasangan baliho, adalah bagian dari tanah Etha berdasarkan putusan MA seluas 23 ribu meter persegi.

Demikian juga ketika di lokasi kedua di antara dua pondok milik Etha, di situ didirikan baliho namun Etha sendiri mengatakan tidak tahu tentang adanya baliho itu.

Di lokasi kedua, baik jaksa maupun hakim banyak bertanya, bahkan JPU berkali-kali bertanya tentang alas hak kepemilikan tanah itu, meskipun sudah berkali-kali dijelaskan oleh advokat Hanafi Saleh, SH, selaku penasihat hukum Etha dan Lexi, bahwa tanah yang dimaksud itu, sudah pernah diesekusi oleh PN Manado berdasarkan putusan MA, pada 22 November 2022.

Sementara itu, advokat Hanafi Saleh, SH, usai sidang lokasi,  mengatakan, bahwa Jumat 30 Januari 2026, pemeriksaan lokasi, atas nama MM dan LT, yang didakwa dengan dugaan tuduhan pidana 406 KUHP atau pengrusakan mau dikonform atau dicocokan apakah benar atau tidak atau fakta dalam pembuktian sidang.

"Apakah benar jika baliho itu ada di atas tanah milik MM alias Etha yang didapatkan dengan hasil ayahnya gugat menggugat dengan Lensunan dan dimenangkan oleh Zeth Makalew dan diwariskan pada Etha, sehingga ada kekuatan hukum tetap, sehingga pada 22 November 2022 melaksanakan putusan pengadilan eksekusi,"katanya.

Tetapi katanya, tiba-tiba saja, meskipun sudah ada putusan yang inkrah, seorang perempuan bernama Jocelyn Panese, yang mengaku tanah itu sebagai miliknya yang didapatkan katanya dibeli dari ahli waris Junus Ranta, namun anehnya tidak punya surat atau akta jual beli (AJB) hanya dengan dasar punya surat yang dibuat lurah.

"Yang kedua, di sebelah timur tanah milik klien kami, berbatasan dengan Saroka Masawuko dan sebagian milik Ir. Dendeng, kemudian yang paling fatal, bahwa tidak pernah ada pengukuran tanah oleh lurah, sehingga kami melaporkan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sulut, makanya lurah sudah mencabut surat keterangan tersebut dan membatalkannya, itu akan kami buktikan di sidang PN,"katanya.