
Sidang lokasi dugaan penyerobotan JPU-PH Adu Debat
- Kami memeriksa lokasi dan menemukan fakta dengan dua versi, dari terdakwa dan pelapor, dan nanti akan diputuskan majelis dalam keputusan nantinya
Sekitar Kita
Manado - Majelis hakim PN Manado yang dipimpin oleh Yance Patiran, SH, MH, didampingi Ronald Massang SH, MH dan Edwin Marentek, SH, MH melakukan sidang lokasi terhadap perkara tindak pidana, dugaan penyerobotan yang dilakukan MM alias Eta, di lokasi yang berada tepat di samping utara gerbang perumahan sari, dan berkali-kali menengahi adu debat PH dengan penuntut umum, Jumat pagi.
Terdakwa yang hadir bersama dengan penasihat hukumnya, Advokat Hanafi Saleh, SH, serta timnya, membantah bahwa melakukan penyerobotan, sebab menurutnya itu adalah tanah milik dia dan saudara-saudaranya, berdasarkan berita acara eksekusi yang dikeluarkan PN Manado, pada November 2022.
Eta mengakui bahwa dia mendirikan plang, tetapi bukan seperti dalam gambar yang ditunjukan pelapor, sebab miliknya sudah dirusak dibuang di parit, dan tulisannya tahun 1977 bukan 97, dan tidak memasang di dalam pagar, namun di luar, juga mengakui memang memagari tempat itu setelah ada eksekusi, namun, dirusak, juga menegaskan, dalam putusan eksekusi tahun 2022 itu, tanah milik Dharman Gunawan juga masuk dalam objek eksekusi.

Sementara Rudy Gunawan, berkeras mengatakan, bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut, dan tetap mengatakan terdakwa memang plang baliho di atas tanah miliknya, bahkan tidak pernah ada eksekusi di tempat itu, sambil mengatakan bahwa bukti foto yang ditunjukannya itu diambil pada Februari 2024.
Namun penasihat hukum terdakwa Hanafi Saleh, SH, mengatakan, bahwa bukti yang ditunjukan dengan milik terdakwa itu berbeda, juga menegaskan bahwa di atas tanah itu pada November 2022 ada eksekusi, bukan seperti yang dikatakan oleh pelapor Rudy Gunawan, dan yang disebut-sebut sebagai tanahnya itu masuk dalam objek eksekusi yang merupakan milik MM alias Eta dan saudara-saudaranya.
Karena masing-masing pihak berkeras dengan klaim masing-masing, majelis hakim lalu menengahi dan mengatakan, agar pihak pelapor maupun terdakwa membuat kesimpulan masing-masing, dalam tuntutan maupun pembelaan dan majelis hakim yang memutuskan dalam putusan nantinya.

"Saya tengahi yah, jadi saudara terdakwa tahu mengenai gambar ini, tidak tahu yang mulia, itu gambar rekayasa, yah sudah saudara tidak tahu, karena kita semua punya data, maka akan diputuskan dalam keputusan nantinya," tegas Ronald Massang, menengahi debat antara penuntut umum, Lili Muaya, SH dan penasihat hukum terdakwa Advokat Hanafi Saleh.
Usai sidang lokasi, Ronald Massang salah hakim anggota satu yang juga Humas PN Manado, memberikan keterangan kepada media yang ada, bahwa pihaknya melakukan sidang lokasi untuk memastikan apakah benar ada peristiwa penyerobotan seperti yang disampaikan, dan didapatkan fakta, dari dua versi.

"Kami memeriksa lokasi dan menemukan fakta dengan dua versi, dari terdakwa dan pelapor, dan nanti akan diputuskan majelis dalam keputusan nantinya, sebab kami juga sudah menargetkan menyelesaikan perkara ini secepatnya, apalagi ketua majelis akan pindah ke tempat tugas yang baru," kata Humas PN Manado itu.
Sementara Hanafi Saleh, kepada media menjelaskan, bahwa tanah yang diributkan itu masuk dalam lahan eksekusi berdasarkan putusan PN nomor 19 Pdt.G/1976 ditambah jo putusan PT dan MA.
"Selain itu ada juga BA eksekusi putusan 2023, yang merupakan perlawanan pihak graha blessing atau taman sari, ditarik juga dari titik ini, dan saat itu tidak ada yang keberatan, termasuk Gunawan dan penasihat hukumnya,"katanya.
Selain itu, Hanafi Saleh juga mempertanyakan keberadaan petugas dari ATR BPN yang hadir dalam sidang tersebut, sebab menurutnya kehadiran mereka tidak dibutuhkan karena tidak diminta hadir.
