
Sidang Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM, Saksi Mengaku Mengundurkan Waktu Pemasukan Proposal
- Sidang lanjutan terhadap 5 terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado, keterangan saksi menyebutkan mendatangi Sinode GMIM terkait dengan proposal.
Sekitar Kita
MANADO – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), kembali menjalani sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025).
Dalam sidang tipikor ini, jaksa penuntut umum yang dipimpin Pingkan Gerungan menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Pendeta Hein Arina, Steve Kepel, Fereydi Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Gammy Kawatu.
Menariknya, saksi Melky Matindas dari Badan Keuangan Daerah dalam sidang yang digelar hingga malam hari ini, memberikan keterangan yang terkesan berputar-putar, sehingga mendapat peringatan dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili yang memimpin sidang tipikor ini mengatakan saksi Melky harusnya dijadikan terdakwa, lantaran tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Saksi Melky mengatakan jika Sinode GMIM tidak memasukan proposal pada tahun 2019 dan tidak masuk dalam daftar, tapi dirinya tidak bisa menunjukkan daftar yang dimaksudnya.
Dia kemudian menyebutkan, jika laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Sinode GMIM sejak tahun 2020 hingga 2023 beres. Demikian, saksi Melky mengakui kalau dirinya yang mengundurkan waktu pemasukan proposal dengan mendatangi Sinode GMIM, membuat proposal dan memasukan ke badan keuangan daerah.
Terhadap keterangan Melky ini, Majelis Hakim menyebutkan jika otak dan dalang dari kasus ini adalah saksi sendiri.
