
Sidang ITE, Facy Akui Sudah Minta Berita Diturunkan
- Facy dan tiga penasihat hukumnya, menolak BAP saksi ahli dibacakan, sebab tidak ada berita acara sumpah, sehingga akhirnya diabaikan
Sekitar Kita
Manado - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, melalui ITE yang menyebabkan FM alias Facy jadi terdakwa, memasuki babak pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya, JPU dari kejari Manado gagal menghadirkan saksi ahli seperti yang dijawalkan.
Facy yang diperiksa menjawab pertanyaan majelis hakim, yang diketuai Iriyanto Tiranda, SH, MH, dan didampingi Philip Pangalila, SH, MH dan Muswandar, SH, MH, dan JPU, Andi Fikha, SH, MH serta serta penasihat hukum, Citra Tangkudung, SH, Youdhea S. Kumoro SH dan Arman Manoppo, SH, mengenai kronologis peristiwa yang menyebabkan dia dilaporkan dan diperiksa dan ditersangkakan mencemarkan nama baik, mantan suaminya IM alias Ivan.
Sebelumnya, Facy dan tiga penasihat hukumnya, menolak BAP saksi ahli dibacakan, sebab tidak ada berita acara sumpah, sehingga akhirnya diabaikan, meskipun sebelumnya JPU mengatakan, sudah dua kali memanggil saksi ahli secara patut.
Facy yang mulai ditanyai oleh ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda, menjelaskan bagaimana awalnya dia diwawancarai secara live di FB Manado, oleh wartawan Manado Post, dan mengatakan tidak tahu siapa yang memberikan nomor ibunya, sehingga ditelepon MP untuk diwawancarai, mengenai peristiwa penjemputannya yang viral di medsos, karena diunggah oleh akun motor itam, juga ketika diwawancarai dia mengaku keberatan ketika wartawan mengatakan, akan live di akun FB.
Tetapi Facy lupa kapan tepatnya, cuma ingat Mei 2024, ibunya bilang akan diwawancara dan dipikirkan hanya sekadar wawancara tetapi ternyata diunggah ke FB, Facy menjelaskan, bahwa viral berawal dari unggahan akun sebelumnya tetapi ketika wawancaranya juga viral, dia lalu minta ibunya menghubungi wartawannya untuk take down beritanya.
"Tetapi mereka tidak mau, karena katanya di situ ada pendapatan yang masuk ke kantor,"katanya.
Ketika hakim bertanya mengenai pemahaman Facy bahwa yang life di FB apakah bisa mencemarkan nama orang tidak, entah benar atau tidka infornya, dijawab Facy, tidak, karena yang viral-viral itu diviralkan lagi, karena itu hakim mengingatkan agar mereka jangan menggunakan medsos, karena ada haknya warga negara untuk hal seperti itu, karena jika di situ, benar tidaknya bahwa itu kalau sudah diketahui orang banyak jadi masalah.
Demikian juga ketika hakim Philip Pangalila, bertanya apakah dia pernah menonton live itu, dijawab tidak, dan mengatakan dia tak pernah memberikan foto dan lain-lain untuk diunggah dijawab tidak pernah. Facy juga membantah kalau dia bilang dirinya disekap, karena yang selalu dikatakan adalah dirinya selalu dikunci-kunci dan dikurung bukan disekap, dan mengatakan bahwa saat itu wartawan itu bilang mau live sebelumnya, hanya bilang wawancara.
Menjawab pertanyaan JPU, Facy menegaskan, bahwa dia tidak pernah menghubungi wartawan dan tidak berpikir dengan wawancara itu bisa menunjukan bahwa peristiwa benar terjadi, agar hak asuh anak bisa kembali padanya.
Sementara tim PH, Youdea Kumoro, bertanya wartawan MP itu datang kapasitas pribadi atau manado post dijawab sebagai media dan datang menemui Facy beberapa orang, dan materi wawancara mengenai pembebasan dirinya oleh kepolisian, setelah menerima laporan ke 112 dari papanya, dan dijemput oleh polisi yang banyak, dari situlah mereka mengunggah proses itu dan masuk di Sulut viral, dan di kantor polisi dia langsung membuat laporan polisi, ada LP dan saat itu statusnya masih istrinya.
Facy juga menjelaskan, bahwa mantan suaminya Ivan sementara disidang dalam kasus KDRT, dan dalam video yang ditunjukan pada MH, dia diinjak-injak suaminya, dan bagaimana penyebab peristiwa itu, dia juga dilarang bertemu keluarga, dengan perkataan jika mau pergi ketemu keluarga pergi saja jangan kembali, dan mengatakan tidak tahu jika Ivan protes, cuma tahu beberapa waktu kemudian mantan papa mertuanya live di MP melakukan klarifikasi, Facy juga mengatakan, pertama kali dipanggil karena ITE itu adalah karena postingan MP dan Resmob mereka tidak keberatan, dan Facy mengaku sempat ditawarkan jika mau berdamai dengan mereka, harus menggelar konferensi pers di muka umum, tidak ada penyekapan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun Facy menolak, tidak mau menerimanya, karena faktanya memang dia mengalami KDRT dan sering dikunci, dia merasa apa yang dilaporkan adalah fakta.
Sementara PH, Citra Tangkudung, SH, mengatakan, dalam sidang ada fakta muncul bahwa terkait live adalah permintaan media, merespon video viral akun oto itam, sehingga direspon MP dan Facy ada narasumber yang diminta keterangan kasus viral, awalnya dari Resmob tetapi tidak keberatan kecuali MP.
