
Sidang Incinerator, Mamalu: Mesin Berfungsi Proyek Tidak Fiktif
- keterangan para saksi tadi, kami senang, karena para saksi semuanya mengatakan, bahwa incinerator yang disebut-sebut rusak itu, ternyata baik keadaannya berfungsi selama setahun
Sekitar Kita
Manado - Penasihat hukum FS alias Firsi, terdakwa kasus dugaan korupsi incinerator, Reinhard mamalu, SH, MH, mengatakan, ada fakta persidangan yang membuat mereka lega, karena justru membantu kliennya.
"Kalau melihat dan mendengar keterangan para saksi tadi, kami senang, karena para saksi semuanya mengatakan, bahwa incinerator yang disebut-sebut rusak itu, ternyata baik keadaannya berfungsi selama setahun, dan ketika uji coba semuanya berfungsi dengan baik,"kata Mamalu, usai persidangan, kamis sore.
Advokad senior itu mengatakan, dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Felix Wuisan, SH, MH, itu, para saksi mengatakan, sama sekali tidak pernah melihat atau mengenal bahkan mendengarkan nama terdakwa, dan itu hal yang positif.

"Karena berarti sebagai penyedia incinerator medis, dia tidak berhubungan dengan siapapun dan semua pekerjaan itu benar dilaksanakan," tegas Mamalu.
Dia mengatakan, dengan semua fakta dan keterangan para saksi, berarti bahwa pekerjaan itu benar, tidak ada yang fiktif, jadi tinggal mereka, baik penasihat hukum maupun jaksa yang saling adu argumen hukum untuk membuktikan dalil masing-masing dan seluruhnya biar hakim yang memutuskan.
Sidang kasus tersebut, kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan kamis 2 Oktober 2025 dan Jumat 3 Oktober 2025.
