Sekitar Kita

Sidang GOR Talaud, PH : Saksi Tak Kompeten

  • Kami memandang perlu untuk menghadirkan Aser Pepa dan Rein Dalita mengingat nama mereka muncul dan disebutkan dalam sidang-sidang sebelumnya
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gelanggang olah raga (GOR),  pada Kamis Sore, di PN/Pengadilan Tipikor Sulut, yang menyebabkan AB alias Ardi, BB alias Bertus, dan ZN alias Eki, menjadi terdakwa memunculkan fakta persidangan baru.

Fakta persidangan itu antara lain, saksi Windo Esing, yang dihadirkan penuntut umum, mengaku mengembangkan draft gambar dari bosnya yang bernama Renol, dan dia hanya mengetahui serta terlibat pada proyek tahun 2015, Sedangkan ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan tipikor tahun 2017, sehingga majelis hakim mempertanyakan kapasitasnya.  

Fakta lainya, Ketua majelis hakim Tipikor, Idrus Dunggio, SH, MH, yang memimpin sidang, memerintahkan penuntut umum, untuk menghadirkan saksi fakta Aser Pepah dan Rein Dalita yang merupakan ketua dan sekretaris PPH, proyek tersebut, sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Reinhard Mamalu, SH, Cs, dan Aris Gumolung, SH, Cs, pada sidang pekan depan, meskipun sempat ditolak penuntut umum, Bryan Tambuwun, SH, MH, namun hakim menegur dan mengingatkan JPU untuk melakukan apa yang diperintahkan tersebut.

"Ini sudah di persidangan jika penuntut umum dan penasihat hukum berdebat, maka kami menengahi, dan majelis hakim tidak berdiri di posisi penuntut umum atau penasihat hukum tetapi di tengah sehingga bisa memutuskan dengan benar, dan kami memandang perlu untuk menghadirkan Aser Pepa dan Rein Dalita mengingat nama mereka muncul dan disebutkan dalam sidang-sidang sebelumnya, dan wajib dilaksanakan," tegas Dunggio.

Sementara saksi Windo Esing yang dihadirkan JPU, dalam kesaksianya mengatakan, ketika perkara terjadi pekerjaanya adalah teknisi gambar, dimana dia mendapatkan perintah mengembangkan draft gambar dari bosnya, bernama Renol yakni GOR yang berlokasi di Melonguane, tahun 2015, dan mengatakan, tidak pernah kenal dengan ketiga terdakwa, Tetapi ketiga terdakwa didakwa melakukan perbuatn tahun 2017-2018.  

Karena itu, Hakim ketua lalu mempertanyakan kapasitas saksi, apakah dia sarjana teknik atau apa, dijawab bahwa dia lulusan SMK Bangunan dan bisa menggambar bangunan GOR, dan mengaku dirinya terlibat mengggambar dan mengawasi pekerjaan, tahun 2015, Sedangkan AB, BB dan ZN didakwa melakukan dugaan pelanggaran 2017 sampai 2018.

Di sisi lain, ketiga penashat hukum BB, masing-masing Reinhard Mamalu, SH, MH, Alexi Sasube, SH dan Maria Ahlan Makasiar, SH,  mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, termasuk apakah gambar termanfaatkan atau tidak, dijawab iya, 

"Saya mengembangkan draf gambar, lalu diserahkan kepada bos Renol, saya menggambar 2015 lalu dan bekerja tidak lama, tahun 2017 tidak tahu, hilang kontak, saya pernah diperiksa di kejaksaan 2020, yang membuat laporan pekerjaan ada bos Renol dari CV pniel jaya raya dan sampai saat ini tidak tahu dimana Renol berada,"katanya.    

Mamalu juga mempertanyakan apakah bangunan yang ada sekarang sesui gambar, dijawab iya, namun pada 2017 belum ada bangunan kiri, kanan dan belakang, di dalamnya ditanyakan apakah ada tangga, dijawab tidak tahu, penasihat hukum dan JPU juga berkali-kali minta izin pada majelis hakim menunjukan gambar.

Setelah mendengarkan keterangan satu saksi, sidang ditutup, sementara PH Bertus Boba, Reinhard Mamalu, SH, MH, dan Alexi Sasube, SH, mengatakan, saksi tidak ada korelasi dengan klien mereka, karena dia menggambar 2015 sementara klien mereka didakwa 2017 dan gambar itu utuh tetapi pekerjaan tiga tahapan, dan dia dianggap tidak kompeten dengan pekerjaan, kebanyakan menjawab tidak tahu, sehingga keteranganya dianggap tidak mempunyai nilai hukum pembuktian.

Demikian juga dengan Aris Gumolung, SH, PH dari AB dan ZN, mengatakan, sebagaimana sebagai terungkap dalam fakta persidangan hari ini, menunjukan bahwa saksi tidak berkapasitas dan berkompeten, karena saksi mengakui tidak ada keterlibatanya dalam kegiatan 2017 hanya pada 2015, dan pihaknya sudah memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan Aser Pepah dan berterima kasih karena diterima hakim.

Aris juga mengatakan, dalam barang bukti yang dihadirkan berupa gambar bahwa tidak ada penggunaan material sebagaimana yang ditunjukan kejaksaan tadi.