
Sidang Gaghansa Vs Direkrimum, Bukti Pemohon Dibenarkan Saksi Termohon
- Maka mereka menyerahkan semua keputusan kepada hakim praperadilan, dengan harapan keadilan itu dapat terwujud
Sekitar Kita
Manado - Sidang praperadilan antara Kartini Gaghansa melalui kuasa hukum, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hanafi saleh, SH, Renaldy Mahamad, SH, Faisal Tambi, SH dan Marcsano Wowor, SH, melawan Direskrimum Polda Sulut, masih berlanjut di PN Manado, yang dipimpin oleh Faizal Munawir, Kossah, SH, pada Selasa.
usai sidang itu, Hi. Hanafi Saleh, SH, mengatakan yang paling dilihat dan diperhatikan adalah netralitas hakim, dan sepanjang persidangan dia melihat hakim sangat netral memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, karena dia menyampaikan rasa salut yang tinggi kepada hakim.
Dia juga mengatakan semua fakta-fakta persidangan yang muncul telah terkonform, dan semua bukti yang hadir dan dicocokan kemudian ditanyakan pada saksi menyangkut SPP semuanya terkonform, bahwa SPP karena kurang lengkap, itu justru tidak demikian, karena semuanya terkonfirmasi, dan cocok.
"Termasuk saksi Rizman Panjaitan mengakui bahwa dia memang menerbitkan surat yang dihadirkan sebagai saksi, dan surat yang disebutkan oleh saksi itu, sudah disangkali oleh lurah Anwar Halidu, dan itu fakta dalam persidangan," katanya.
Maka mereka menyerahkan semua keputusan kepada hakim praperadilan, dengan harapan keadilan itu dapat terwujud apakah kepada pemohon ataupun termohon.
Jufry Tambengi, dihadirkan oleh pihak termohon yang diwakili AKP MS. Mentu, SIP, SH, AKP Rudolf Lumandung, SH, dan Ipda Agus Yulianto, SH, memberikan keterangan di depan hakim tunggal yang memimpin jalanya persidangan tersebut.

Menjawab pertanyaan advokad Hanafi Saleh, SH, Jufry mengatakan, bahwa tidak ada satupun diantara tiga orang kuasa termohon yang ada itu, tidak ada satupun yang menjadi pemeriksanya, ketika dia diperiksa dalam laporan Kartini Gaghansa di Polda Sulut, karena yang memeriksanya adalah Sugeng Prayitno.
Ketika Hanafi Saleh, menanyakan tentang sebuah perkara tahun 2009 sampai 2015, ada perkara antara istronya Joice Gosal dengan Hi. Mustafa Thalib, dia mengakui mengetahuinya, dan mereka kalah, sehingga ketika kuasa pemohon minta hakim menunjukan bukti P1,P3,P4,P7 semuanya diakui oleh Tambengi.
Juga ketika Hanafi Saleh, bertanya apakah benar bukti putusan yang ditunjukan padanya itu adalah benar menyangkut tanah antara Hi. Mutafa Thalib dengan istrinya juga dibenarkannya, namun gambar yang ditunjukan tidak termuat dalam gambar, dan kuasa pemohon, minta agar hal itu diminta dicatat oleh panitera yang mendampingi hakim.
Dia juga mengatakan, bahwa mengenai surat yang dibuat oleh mantan Lurah Razman Panjaitan, juga diakuinya benar menerbitkan surat yang menjadi bukti, lalu ketika gelar perkara khusus tidak ada ahli yang hadir.
Namun ketika Jufry Tambengi minta waktu menjelaskan mengenai kronologi peristiwa versi dirinya, dengan tegas hakim menolak, karena ini adalah sidang praperadilan dan semua kepentingannya sudah diperjuangkan oleh termohon yakni pihak Direskrimum melalui para kuasanya di persidangan.
Di sisi lain, hakim sempat bertanya, apakah kedua pihak mau memaafkan dan berdamai, pihak pemohon menjawab karena sekarang sudah ada pihak ketiga lain, jadi mereka akan berkoordinasi dulu, namun pihak termohon melalui AKP A.S Mentu, SH, SIP, menegaskan, bahwa menyerahkan saja pada proses hukum supaya masing-masing mendapatkan apa harus diterima dan tidak mendapatkan apa yang bukan haknya.
