
Setelah Penuhi Syarat Administrasi dan Substantif Seorang Warga Binaan Terima PB
- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado melakukan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administrasi.
Sekitar Kita
MANADO -- Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado menerima pembebasan bersyarat (PB) seteleh memenuhi persyarakat yang ditetapkan.
Keputusan pemberian PB diambil sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan kesempaatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.

Kepala Rutan Kelas IIA Manado, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Joutje Sinaulan mengatakan, syarat administratif dan substanstif pemberian PB tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang kemudian pemberian PB melibatkan pihak Rutah Manado, Kejaksaan Negeri Manado, serta Balai Pemasyarakatan Manado yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan PB.
Proses pemberian PB ini berlangsung baik, setelah melalui serangkaian evaluasi terhadap narapidana yang bersangkutan.
"Pemberian PB bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," kata Kasubsi Peltah, Joutje Sinaulan.

"Langka ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendukung integrsi sosial bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Joutje Sinaulan menjelaskan, WBP yang mendapat PB setelah menjalani berbagai tahanan seleksi, termasuk evaluasi perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta mendapat rekomendasi dari petugas pemasyarakatan.
"Setelah disetujui, WBP tersebut diberikan pengarahan dan kewajiban untuk tetap menjalani pengawasan hingga masa hukuman selesai," jelasnya.
Kasubsi, Joutje Sinaulan menambahkan, adanya kebijakan ini, diharapkan WBP yang menerima PB dapat memanfaatkannya dengan baik dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta bertanggungjawab. (Mike)
