
Seorang Warga Binaan Rutan Manado Terima Pembebasan Bersyarat
- Pembebasan Bersyarat (PB) kembali diberikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado kepada seorang warga binaan pemasyarakat.
Sekitar Kita
MANADO -- Setelah memenuhi syarat administratif dan subtantif, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado.
Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Widodo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Joutje Sinaulan menyebutkan keputusan pemberian PB merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.

"Ada aturan dalam pemberian PB yang menjadi syarat administratif dan subtantif yaitu pada pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang kemudian pemberian PB tersebut melibatkan Rutan Manado, Kejaksaan Negeri Manado, serta Balai Pemasyarakatan Manado yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan PB," ungkap Joutje Sinaulan, Kamis (27/02/2025).
Dia menjelaskan, sebelum menerima PB, narapidana yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani serangkaian tahapan seleksi, evaluasi perilaku, keikutsertaan dalam berbagai program pembinaan yang kemudian mendapatkan rekomendasi dari petugas pemasyarakatan.
Pemberian PB tambah Joutje, bertujuan agar narapidana mendapatkan kesempatan kedua kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
"Pemberian PB, bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendukung integrasi sosial bagi warga binaan untuk kembali kepada masyarakat," ujarnya.
