AM Kabag Keuangan BPMS GMIM (kemeja putih belakang) saat tiba di Mapolda Sulut. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Sempat Mangkir dari Panggilan, Polda Sulut Jemput Paksa Kabag Keuangan BPMS GMIM

  • Kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke BPMS GMIM terus bergulir di Polda Sulawesi Utara.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Bagian Keuangan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM) alias AM.

Penjemputan ini dilakukan lantaran AM dua mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Polda Sulut.

Tiba di Mapolda Sulawesi Utara pada pukul 09.50 WITA, AM yang mengenakan kemeja putih serta membawa map berwarna merah langsung mengikuti langkah penyidik untuk masuk ruangan 8.

AM sendiri dijemput untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah BPMS GMIM.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil membenarkan penjemputan AM untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah BPMS GMIM.

"Saksi dipanggil dua kali. Kemarin memang menyampaikan surat melalui pengacaranya, tapi setelah diteliti oleh penyidik, alasan yang disampaikan tidak masuk akal, sehingga penyidik menyimpulkan harus mengeluarkan surat perintah membawa dan menjemput saksi di kantornya," ungkap Kombes Pol Michael Tamsil.

Kabid Humas menghimbau, pihak-pihak yang terkait dengan dana hibah BPMS GMIM untuk bisa bekerja sama dengan baik jika penyidik membutuhkan keterangan.

"Himbauan kami terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dana hibah ini, apabila penyidik membutuhkan keterangan dengan mengirimkan surat panggilan untuk sekiranya dapat memenuhi atau kita dapat bekerjasama dengan baik," ujarnya.

Dia menambahkan, jika yang dipanggil sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (Mike)