
Sekprov Steve Kepel Ditahan Dalam Dugaan Kasus Korupsi
- Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada BPMS GMIM terus bergulir, dan para tersangka ditahan pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulut.
Sekitar Kita
MANADO -- Penyidik Direskrimsus Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM).
Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel dilakukan penahanan pada pukul 23.10 WITA usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Polda Sulut, Senin (14/04/2025).
Steve Kepel keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna orange, kemudian digiring aparat Polda Sulut menuju ruang tahanan negara.
Kuasa hukum tersangka, Vebri Tri Haryadi mengatakan jika mereka menghormati proses hukum dan akan membukti jika kliennya tidak bersalah.
"Tidaka ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Vebry.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangk dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada BPMS GMIM, dilakukan berdasarkan karena ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8,9 Miliar.
Sebelumnya, pihak penyidik Polda Sulut juga sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis dalam kasus yang sama.
