Terduga pelaku pencurian mobil diamankan Polres Minahasa bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
Sekitar Kita

Satreskrim Polres Minahasa Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pencurian Mobil

  • Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Minahasa berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mobil di wilayah hukumnya.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MINAHASA -- Pengungkapan terhadap kasus pencurian mobil berhasil dilakukan Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Minahasa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Susanto.

Berdasarkan laporan lelaki Fecky Pangerapan, korban dan pemilik kendaraan jenis Daihatsu Xenia, Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Minahasa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus pencurian mobil, Satreskrim Polres Minahasa  menganalisa rekaman aksi terduga pelaku melalui CCTV, kemudian melakukan patroli di media sosial guna mencocokan ciri-ciri dan pakaian yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.

Setelah memastikan identitas terduga pelaku, anggota kepolisian membuntuti dan berhasil mengamankan CNP (22) warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Polisi pun memeriksa fisik nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dan dicocokkan dengan data BPKB korban. Barang bukti yaitu satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia, satu jaket warna abu-abu lengan hitam, serta dua bua kunci diamankan.

Kapolres Minahasa, AKBP Sophian membenarkan pengungkapan pencurian  tersebut oleh Unit 1 Tipidum Satreskrim.

"Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci duplikat untuk membuka pintu mobil yang diparkir oleh korban di depan Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano," sebut Kapolres Minahasa, AKBP Sophian.

Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur mobil tersebut, pelaku menyimpan, mengubah bentuk kendaraan, serta mengganti nomor polisi menjadi DB 1010 ME untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.

Peristiwa pencurian kendaraan dialami lelaki Fecky Pangerapan pada Kamis, 18 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DB 1180 QS itu, hilang saat diparkir korban di depan RSU Sam Ratulangi Tondano, Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dari tindak kejahatan serupa," tegas Kasat Reskrim AKP Edi Susanto. (Mike)